JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan daerah yang berhak menerima Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi untuk 2020. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 200 K/80/MEM/2019 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Tahun 2020.

Dalam Kepmen tersebut dinyatakan, penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas bumi untuk 2020, untuk minyak bumi terdiri dari

1. Kabupaten/kota atas pengelolaan di darat dan/atau laut (0 sampai dengan 4 mil laut), sejumlah 57 kabupaten dan enam kota.
2. Provinsi atas pengelolaan di laut (lebih dari 4 sampai dengan 12 mil laut), sejumlah tujuh provinsi.
3. Pemerintah Pusat atas pengelolaan di laut lebih dari 12 mil laut.
dengan rincian daerah dan jumlah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.

untuk gas bumi terdiri dari
1. Kabupaten/kota atas pengelolaan di darat dan/atau laut (0 sampai dengan 4 mil laut), sejumlah 40 kabupaten dan 7 kota.
2. Provinsi atas pengelolaan di laut (lebih dari 4 sampai dengan 12 mil laut), sejumlah enam provinsi.
3. Pemerintah Pusat atas pengelolaan di laut lebih dari 12 mil laut.
dengan rincian daerah dan jumlah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.

Dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas bumi untuk tahun 2020 adalah lifting minyak dan gas bumi dari kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama di daerah yang bersangkutan.

Penetapan daerah penghasil sumber daya alam minyak dan gas bumi ini, berdasarkan kriteria antara lain :
Pertama, daerah penghasil untuk wilayah kerja di daratan (onshore) merupakan kabupaten/kota yang di dalam wilayah administratifnya ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi (wellhead) yang menghasilkan minyak bumi dan/atau gas bumi yang terjual (lifting) dan menghasilkan penerimaan negara.

Kedua, Daerah penghasil untuk wilayah kerja di lepas pantai (offshore) merupakan provinsi atau kabupaten/kota yang di dalam wilayah administratifnya ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur prodyksi (wellhead) dan/atau anjungan (platform) yang menghasilkan minyak bumi dan/atau gas bumi yang terjual (lifting) dan menghasilkan penerimaan negara sesuai batas kewenangan pengelolaan laut masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.(RI)

Berikut lampiran daerah yang berhak mendapatkan dana bagi hasil migas untuk tahun 2020.