GORONTALO – Pemerintah telah menetapkan   menetapkan anggaran 2019 untuk program Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya (PJU-TS). Namun demikian, pemerintah masih menerima usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk program PJU-TS di luar yang telah dianggarkan.

“Kami data kembali desa-desa, kecamatan, yang masih membutuhkan. Karena, apa yang sudah kita berikan kemarin ternyata masih kurang, masih ada yang membutuhkan. Memang 2019 sudah dianggarkan, tapi kita tetap menerima usulan-usulan dari daerah-daerah,” ujar Munir Ahmad, Sekretaris Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di sela peresmian PJU-TS di Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Rabu (6/2).

PJU-TS adalah lampu penerangan jalan yang menggunakan cahaya matahari sebagai sumber energi listriknya, sehingga menjadi solusi untuk digunakan di jalan- jalan pada daerah yang belum terjangkau listrik PT PLN (Persero) maupun pada daerah-daerah yang telah terlistriki, namun ingin mengurangi konsumsi listrik daerahnya.

Dasar hukum Pemasangan PJU-TS adalah Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi.

“Satu unit PJU-TS itu senilai Rp 20 juta. Kita harap aparatur desa dan masyarakat bisa memelihara dan mengelola apa yang sudah diberikan pemerintah pusat,” kata Munir.

Salah satu provinsi penerima program PJU-TS adalah Gorontalo. PJU-TS diharapkan dapat mengurangi tindak kejahatan.

Munir mengatakan pemerintah telah mengalokasikan sebanyak 330 unit PJU – TS di Gorontalo yang tersebar di lima kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Gorontalo sebanyak 60 unit, Kabupaten Gorontalo Utara 100 unit, Kabupaten Bone Bolango 60 unit, Kabupaten Boalemo 80 unit, dan Kota Gorontalo 30 unit.

“Diharapkan PJU-TS bisa membantu masyarakat, karena banyak sekali desa-desa di Gorontalo penerangannya jalannya tidak ada. Kami harap membantu mengurangi kejahatan,” tandas Munir.(RA)