JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), perusahaan tambang konsentrat tembaga, sudah memberikan surat permohonan perubahan komposisi pemegang saham.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, mengatakan ada persyaratan yang masih harus dipenuhi Newmont.

“Newmont melaporkan secara informal iya, kemudian memberikan surat permohonan melakukan perubahan iya. Tapi, kami evaluasi masih ada yang kurang secara persyaratan. Sehingga, kami harus mengembalikan,” kata Bambang di Jakarta, Kamis(21/7).

Bambang tidak menjelaskan secara rinci perihal persyaratan yang kurang tersebut. Namun, dia menekankan bahwa Kementerian ESDM telah bergerak cepat dengan melakukan evaluasi setelah perusahaan mengajukan perubahan komposisi saham.

Perubahan komposisi saham Newmont Nusa Tenggara terkait langkah PT Medco Energi International Tbk (MEDC) yang mengakuisisi saham PT Amman Mineral International (AMI), senilai US$2,6 miliar. Amman Mineral sebelumnya juga telah mengakuisisi saham mayoritas Newmont Nusa Tenggara yang dikuasai Newmont Mining Corporation, sehingga mengendalikan 82,2% saham perusahaan tambang yang memiliki kontrak karya di tambang emas dan tembaga Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggar Barat.(RA)

Newmont Nusa Tenggara merupakan perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki PT Nusa Tenggara Partnership, PT Pukuafu Indah, dan PT Multi Daerah Bersaing. NNT memiliki izin konsesi penambangan di Indonesia melalui penandatanganan Kontrak Karya (KK) pada tahun 1986. NNT melakukan penambangan tembaga di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.