JAKARTA – Pemerintah mendorong PT PLN (Persero) untuk mengoptimalkan pembangkit energi baru terbarukan, khusus solar cell, angin dan air. Dorongan ini untuk mengejar target kapasitas 5.000 megawatt (MW) dari pembangkit EBT pada 2019.

“Kita baru punya 10 MW yang pakai angin dan solar. Saya mau supaya penggunaan EBT itu segera dieksekusi. Jadi ada solar cell, angin, air supaya dikerjakan dan kelihatannya bisa,” kata Luhut Binsar Pandjaitan, Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dia menegaskan program ini bukan merupakan bagian dari program 35 ribu MW dan untuk bisa mengejar target 2019 rampung, maka tahun depan program ini harus segera berjalan. Pemerintah pun sudah mempersiapkan rencana untuk bisa mempercepat program tersebut yakni dengan memangkas alur birokrasi agar tidak terlalu lama dalam mengurus adminitrasi.

“Jadi dengan memotong lagi peraturan misalnya geothermal, itu satu meja bisa sampai 75 hari. Saya mau potong bikin sekian hari, bikin paralel seperti Masela. Masela bisa dipercepat, kenapa ini tidak bisa,” kata dia.

IMG-20160409-WA0003

Menurut Luhut, PLN sudah menyatakan kesiapan dan pemerintah tidak perlu memberikan subsidi. Karena di beberapa item harganya sudah cukup murah dan memenuhi nilai keekonomian. Namun ia tetap menjanjikan pemberian subsidi dalam bentuk lain, misalnya insentif dalam hal pajak.

“Tidak ada masalah kalau kita bikin, Tadi solar cell itu kayaknya bisa di bawah US$9 sen per KWh, kalau di bawah jadi enggak perlu subsidi. Ya mungkin ada tax holiday atau apa tapi kita lagi hitung, kita cermati betul,” kata dia.

Untuk bisa mempercepat persiapan program tersebut, pemerintah akan segera melakukan pembicaraan lanjutan dalam waktu dekat, tidak hanya dengan PLN tetapi juga dengan pihak asosiasi pengusaha.

Menurut Luhut saat ini pembicaraan mengenai berbagai program di pemerintah akan dilakukan sekaligus mengajak pelaku usaha, jadi bisa diambil keputusan dengan cepat.

“Rapatnya nanti tidak lagi hanya energi jadi nanti PLN ikut, ESDM ikut asosiasi diajak. Sehingga satu kali putusan itu semua sudah tahu, seperti PP 79,” tandas dia.(RI)