JAKARTA – Pemerintah batal memasukkan skema power wheeling atau mekanisme yang dapat memudahkan transfer listrik dari sumber energi terbarukan ke fasilitas operasi perusahaan secara langsung atau bisa juga dibilang pemanfaatan bersama jaringan listrik dalam draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Dadan Kusdiana, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan di dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diserahkan ke DPR usulan power wheeling sudah tidak lagi dimasukkan.

“Dari usulan pemerintah udah nggak ada (power wheeling). Pemerintah sudah memutuskan untuk DIM ke DPR tidak ada power wheeling-nya,” kata Dadan saat ditemui Dunia Energi di Bandung akhir pekan lalu.

Menurut Dadan pembahasan power wheeling memang tidak disampaikan ke Komisi VUU DPR RI secara resmi dan masih dibahas diinternal pemerintah.

“Pembahasannya di pemerintah jadi bukan masalah jadi nggak jadi. Ini kan Kementerian ESDM usul, dibahas dan yang dipaparkan pak menteri di DPR tidak ada power wheeling,” ujar Dadan.

Batalnya skema power wheeling masuk dalam RUU EBET hampir dipastikan lantaran tidak sepekatnya Kementerian Keuangan atas usulan Kementerian ESDM tersebut. Kementerian Keuangan menilai dengan sisitem ketenagalistrikkan di Indonesia saat ini masih alami kelebihan pasokan sehingga dianggap tidak sejalan dengan kondisi yang sekarang.

Arifin Tasrif, Menteri ESDM, mengungkapkan dalam RUU EBET pemerintah menekankan kewajiban PLN untuk mempercepat pengadaan pembangkit listrik berbasis EBT.

“Dalam DIM-nya itu kita masukkan kewajiban PLN untuk memenuhi RUPTL hijau, ini dulu yang kita masukin, wordingnya kita kewajiban untuk RUPTL,” ujar Arifin. (RI)