JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberi insentif kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mendapatkan penundaan penyetoran Dana Abandonment and Site Restoration (ASR) 2020. Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas, mengatakan dengan insentif tersebut diharapkan para KKKS bisa lebih leluasa dalam berinvestasi sehingga bisa turut serta menggenjot produksi migas.

“Surat edaran kepada KKKS sudah saya tandatangani kemarin. Saya berharap agar KKKS dapat memanfaatkan kebijakan ini, kemudian segera melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan produksi. Ini adalah usaha kita bersama untuk mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun ke depan dapat dicapai,” kata Dwi, Rabu (15/7).

Kebijakan pemberian insentif penundaan penyetoran dana ASR, merupakan kebijakan yang diupayakan SKK Migas untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasional dari KKKS. “Kami memberikan relaksasi kepada KKKS yang membutuhkan, namun tetap kami minta KKKS untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi kemampuan finansial kemudian akan di review kembali oleh SKK Migas,” kata Dwi.

Dana ASR merupakan dana yang disiapkan oleh KKKS pada saat pasca operasi, dilakukan melalui kegiatan penutupan sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan fasilitas produksi dan fasilitas penunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di wilayah kerja hulu migas.

Bagi KKKS yang ingin dan perlu untuk mendapatkan relaksasi, diminta untuk segera melakukan pengajuan insentif kepada SKK Migas. KKKS diminta segera menyampaikan kepada SKK Migas paling lambat 31 Juli 2020.

Kebijakan relaksasi pencadangan dana ASR bagi KKKS hanya akan berlaku untuk 2020. Selanjutnya, nilai kewajiban ASR yang ditunda penyetorannya tahun ini akan ditagih sekaligus pada semester I 2021, ditambah dengan kewajiban tahun berjalan.

“Artinya relaksasi atas penyetoran dana ASR 2020 tidak menghilangkan atau mengurangi kewajiban KKKS untuk memenuhi nilai pencadangan dana ASR dimana atas kekurangannya akan diperhitungkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak KKKS,” tegas Dwi.

Dwi juga menambahkan SKK Migas akan terus melakukan terobosan-terobosan kebijakan agar kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dapat berjalan optimal di tengah kondisi yang berat seperti saat ini. “Setiap kebijakan yang akan diimplementasikan, merupakan hasil diskusi dan masukan dari pihak-pihak terkait, agar target lifting migas nasional di tahun ini dapat tercapai,” kata Dwi.(RI)