JAKARTA – Pemerintah mulai mengurangi stimulus listrik kepada masyarakat pada masa pandemi Covid-19 untuk pelanggan rumah tangga golongan R1 450 VA. Pada 2020, para pelanggan 450 VA diberikan stimulus gratis tagihan llistrik. Namun mulai April 2021, para pelanggan harus membayar tagihan sebesar 50%. Aturan tersebut juga berlaku untuk pelanggan industri kecil, bisnis, dan sosial dengan daya yang sama.

Doddy Pangaribuan, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya (Disjaya), mengatakan pengurangan stimulus tagihan listrik berlaku mulai April hingga Juni 2021. Untuk bisa mendapatkan diskon 50%, maksimal penggunaan 720 jam nyala selama sebulan atau setara 324 kWh.

“Sudah ditetapkan perpanjangan stimulus sampai Juni 2021 di mana terjadi pengurangan besaran diskon yaitu konsumen 450 VA besarannya menjadi 50% dari yang sebelumnya 100%,” kata Doddy dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (30/3).

Tidak hanya pelanggan 450 VA yang stimulusnya berkurang. Pemerintah juga mengurangi stimulus untuk para pelanggan 900 VA yang semula mendapatkan keringanan 50% nantinya menjadi hanya 25%.

Kris Cahyono, Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Disjaya, mengatakan pemakaian kWh yang diberi diskon 25% untuk pelanggan R1 900 VA maksimal 720 jam nyala atau setara 648 kWh per bulannya.

Nantinya tagihan pelanggan pascabayar akan langsung terpotong 50% atau 25% saat membayarnya. Namun, jika pemakaian listriknya lebih dari 720 jam nyala, pelanggan akan dikenakan tarif normal. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon 50% dan 25% akan diberikan saat melakukan transaksi pembelian token.

“Jadi langsung dikurangi saat beli token,” tukas Kris.

Dengan begitu, potongan tagihan listrik yang akan diterima pelanggan 450 VA dan 900 VA rata-rata Rp 34 ribu hingga Rp 40 ribu per bulan. Jika ditambah dengan subsidi rutin di luar pandemi yang selama ini diterima kedua golongan itu, total keringanan yang diterima 450 VA sebesar Rp 102 ribu per bulan atau 73% dan 900 VA sebesar Rp 98 ribu per bulan atau 61%.

PLN memperkirakan jumlah pelanggan yang bakal menikmati stimulus hingga Juni 2021 sebanyak 33 juta pelanggan dengan total anggaran yang ditanggung negara Rp2,3 triliun.

Menurut Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan PLN Disjaya dapat memberikan informasi ke masyarakat dengan detail mengenai ketentuan baru ini. Jangan sampai pemangkasan diskon tarif listrik dianggap sebagai kenaikan tarif listrik oleh masyarakat. Padahal yang dilakukan adalah penurunan stimulus akibat pandemi Covid-19.

Tulus berharap PLN membuka posko pengaduan lebih banyak, lantaran penurunan diskon tarif listrik ini berpotensi akan menimbulkan perdebatan di antara warga masyarakat. “Potensi pengaduan itu besar, saya minta agar lebih membuka kanal pengaduan,” kata Tulus.(RI)