JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan dengan dilantiknya Kepala dan anggota Komite Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) yang baru untuk masa jabatan 2021-2025, Senin (9/8) kemarin, maka seluruh kewenangan maupun tugas dan fungsi beralih ke kepala dan anggota Komite yang baru.

M Idris F. Sihite, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, mengungkapkan bahwa pelantikan tersebut sudah berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 /P Tahun 2021 yang ditetapkan pada Senin,  2 Agustus 2021, sehingga masa kerja Keanggotaan BPH Migas periode 2017-2021 pun telah berakhir sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99/P Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

Menurut Idris, Keppres Nomor 99/P Tahun 2021 memberhentikan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2017-2021 sekaligus mengangkat Keanggotaan Komite BPH Migas yang baru dengan masa jabatan 2021-2025.

“Hal ini tegas tertulis dalam Diktum Keempat Keppres tersebut. Jadi, sangat jelas bahwa sejak tanggal penetapan Keppres-lah yang menjadi acuan legitimasi kewenangan Komite BPH Migas yang baru, bukan tanggal pelantikan. Ini merupakan prinsip dan praktek hukum administrasi yang sangat elementer sehingga tidak perlu diperjelas lagi,” jelas Idris, Rabu (11/8).

Menurut Idris, sejak tanggal 2 Agustus 2021 tidak boleh ada keputusan apapun yang dapat dikeluarkan oleh Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2017-2021 karena kewenangannya telah berakhir. “Jadi, apabila ada penerbitan Keputusan oleh Komite BPH Migas Periode 2017-2021 pada tanggal 2 Agustus 2021 dan seterusnya, tidak berlaku,” tegas Idris.

Salah satu kasus yang masih jadi polemik jelang masa jabatan para pengurus BPH Migas yang lalu adalah terkait proyek pipa gas transmisi ruas Cirebon-Semarang (Cisem). BPH Migas saat masih dipimpinan Fanshurullah Asa telah menunjuk PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) menggantikan PT Rekayasa Industri (Rekind) untuk membangun pipa ras Cisem.

Bahkan BNBR telah melengkapi persyaratan dokumen seperti feasibility study, front-end engineering design (FEED), serta gas transportation agreement (GTA) dengan shipper.

Tapi di sisi lain, sikap BPH Migas ini bersebrangan dengan kebijakan Kementerian ESDM yang memutuskan untuk melanjutkan pembangunan proyek Cisem dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Arifin Tasrif, Menteri ESDM, sebelumnya menyatakan untuk mengambil alih proyek Cisem. Dalam surat bernomor T-133/MG.04/MEM.M/2021 tertanggal 1 April 2021, Menteri ESDM diketahui meminta agar proyek pipa gas Cisem digarap dengan dana APBN.

Pasalnya, menurut Arifin, penetapan calon pemenang lelang urutan kedua yakni PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dengan syarat dan ketentuan keekonomian yang sama pada saat lelang tahun 2006 berpotensi membuat proyek tidak akan terlaksana.

Hal ini karena volume pasokan dan kebutuhan gas yang disyaratkan keekonomian proyek tidak dapat dipenuhi. Kedua, terjadinya gagal bangun dalam hal tidak terdapat penyesuaian syarat dan ketentuan (terms and conditions) sesuai dengan kondisi sekarang.

Selain itu, keputusan ini juga untuk mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal-Semarang – Salatiga – Demak – Grobogan, Kawasan Purworejo – Wonosobo – Magelang – Temanggung, dan Kawasan Brebes – Tegal – Pemalang.

Dengan adanya Perpres tersebut maka diperlukan percepatan penyelesaian pembangunan pipa gas Cisem. Arifin menyebut dengan anggaran APBN, penetapan toll fee hanya didasarkan pada biaya operasi dan maintenance.

Hal tersebut dinilai akan sangat mendukung harga jual gas yang terjangkau untuk konsumen serta mendukung perkembangan industri yang berdaya saing. Untuk itu, Kementerian ESDM memutuskan, sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2004, bahwasannya untuk membangun pipa gas bumi ruas transmisi Cirebon-Semarang dengan skema APBN.(RI)