JAKARTA – Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan aturan kewajiban penggunaan BBM diesel dengan kualitas minimal Euro 4. Penundaan tersebut dilakukan lantaran pandemi Covid-19 yang melanda dunia dan Indonesia.

Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),  mengungkapkan persiapan pemberlakuan aturan Euro 4 untuk kendaraan diesel harus tertunda paling tidak hingga 2022.

“Akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia dan Indonesia, persiapan pemberlakuan Euro 4 untuk kendaraan diesel akan ditunda sampai April 2022, yang semula dijadwalkan berlaku April 2021,” kata Dasrul disela diskusi virtual yang digelar Jumat (11/12).

KLHK sebenarnya pada 2017 merilis aturan emisi Euro 4 yang diatur dalam P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017. Isinya tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru kategori M, N, dan O atau standar emisi Euro 4. Indonesia sendiri boleh dibilang menjadi sedikit negara yang masih menggunakan BBM dengan kualitas Euro 2 untuk BBM Premium dan Solar.

Dasrul mengatakan KLHK menyadari untuk meningkatkan kualitas udara dengan implentasi BBM ramah lingkungan butuh kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan penyediaan BBM ramah lingkungan. Serta edukasi ke masyarakat tentang pentingnya menggunakan BBM ramah lingkungan.

Menurut Dasrul, tantangan utama pemberlakuan BBM ramah lingkungan adalah dari sisi harga jual ke masyarakat yang masih tinggi.

“Kualitas BBM ramah lingkungan seperti Pertamax 92, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex lebih mahal atau jauh lebih mahal dibanding BBM kualitas rendah seperti Premium Pertalite dan Solar
sehingga masyarakat cenderung beli BBM beroktan rendah, padahal motor sekarang sudah tidak sesuai dengan Premium Pertalite atau Solar,” ungkap Dasrul.

Dasrul mengatakan berdasarkan data penggunaan BBM dengan kualitas lebih baik masih sangat rendah. Pada 2019, persentas penjualan Pertamax Turbo hanya 0,6%, Pertamax 92 11,3%, sementara Pertalite 55% dan Premium 33%

Selain masalah harga, tantangan berikutnya  adalah varian BBM di pasaran terlalu banyak, seharusnya cukup yang sesuai dengan kendaraan Euro 2-3 dan Euro 4.

Kemudian jumlah SPBU yang menyediakan BBM ramah lingkungan sangat terbatas. Hingga 31 Juni 2020 total SPBU yang menjual Pertamax Turbo hanya 1.058 dari total SPBU yaitu 5.752 atau hanya 18%.

Upaya untuk mengalihkan penggunaan BBM ke BBM ramah lingkungan makin gencar dilakukan. Tahun depan pemerintah juga akan melarang penjualan BBM jenis Premium atau beroktan (RON) 88 di wilayah Jawa Madura Bali (Jamali).

Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan,  mengatakan kendaraan bermotor dan mobil pribadi menjadi kontributor terbesar terhadap pencemaran kualitas udara saat ini. Setidaknya 60% pencemaran udara disumbang dari penggunaan motor dan mobil yang menggunakan BBM beroktan rendah, seperti Premium.

Pemerintah telah meminta Pertamina terus mendorong kampanye program langit biru untuk mengurangi polusi dengan penggunaan BBM ramah lingkungan. Dari segi kebijakan sendiri, Kemenhub telah mengeluarkan strategi untuk mendukung penggunaan energi ramah lingkungan. Seperti penerbitan aturan penggunaan kendaraan alternatif, penerbitan aturan yang mendorong percepatan kendaraan listrik, dan penyediaan moda transporttasi massal.

“Bertujuan meningkatkan ketersediaan angkutan umum masal, misalnya membangun infrastruktur masal seperti LRT MRT dan KRL lainya,” kata Budi.(RI)