JAKARTA – Pemerintah bergerak cepat untuk mempercepat pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen).

Aturan main percepatan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi salah satu fokus yang sedang dikerjakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dadan Kusdiana, Direktur Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, mengungkapkan salah satu beleid yang dibahas secara intensif adalah terkait mempensiunkan PLTU guna memberi ruang kepada EBT.

“Yang permen untuk roadmap percepatan PLTU batu bara untuk retirement (pensiun),” kata Dadan ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (16/9).

Pemerintah kebut penyusunan Permen tersebut karena ditargetkan bisa rampung dalam waktu dekat.

Arifin Tasrif, Menteri ESDM, bahkan mematok target bisa selesai sebelum perhelatan KTT G20 di Bali November mendatang. “Mudah-mudahan sebulan dua bulan (rampung),” tegas Arifin.

Pemerintah menargetkan untuk mematikan operasional atau mempensiunkan tiga unit PLTU pada tahun ini sebagai bagian dari upaya untuk menekan emisi karbon menuju Net Zero Emissions.

Rencana mempensiunkan ketiga PLTU tersebut sudah dibahas bersama dengan Asian Development Bank (ADB) sebagai penyokong dana. Namun demikian menurut dia keputusan final pensiunkan PLTU harus dibahas secara komperehensif. Salah satunya adalah terkait nilai kompensasi yang harus disiapkan.

Menurut Arifin Feasibility Study (FS) untuk pensiunkan PLTU sudah rampung dan sudah didapatkan biaya untuk menjalankan program tersebut. Sayangnya dia belum mau membeberkan kebutuhan biaya yang nantinya juga rencananya akan didanai oleh lembaga keuangan internasional.

“Ini sekarang sedang dibahas dengan world bank, ADB mudahan-mudahan ini bisa concluded di akhir tahun mudahan sebelum G20,” ungkap Arifin.

Pemerintah dalam rencananya akan mempensiunkan PLTU yang telah mencapai masa kontrak 30 tahun. Dalam hasil kajian tersebut terdapat 33 lokasi PLTU dengan total kapasitas 16,8 GW yang akan dipensiunkan.

Dalam menyetop operasi PLTU sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan transisi energi memang membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Semakin cepat PLTU pensiun dini maka kebutuhan biayanya akan semakin besarlantaran adanya kewajiban untuk membayar kembali modal, pinjaman dan bunga yang masih berjalan sebagai bagian dari biaya investasi. (RI)