JAKARTA – Pemerintah mengakui bahwa dalam beberapa bulan terakhir ada penurunan harga pokok energi sebagai komponen pembentuk harga tarif listrik. Tapi pemerintah tidak ujug-ujug langsung menurunkan tarif dasar listrik dan lebih memilih tidak merubah tarif hingga Juni mendatang.

Rida Mulyana, Direktur Jenderal  Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan  dalam periode tiga bulan harga energi memang mengalami penurunan. Namun ada pertimbangan selain kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dalam menetapkan tarif dasar listrik,  seperti beban PLN. Serta kemampuan subsidi dan kompensasi yang akan dibayarkan pemerintah jika tarifnya jauh dibawah keekonomian.

Apalagi sejak 2017, pemerintah tidak menyesuaikan tarif listrik (tariff adjustment). Padahal ada aturan untuk penerapan tarif adjustment yang berlaku sejak 2014. Sehingga, PLN tidak bisa dengan leluasa menyesuaian tarif listrik non-subsidi mengikuti pergerakan harga dari parameter yang ditentukan.

“Kalau dibandingkan dengan triwulan sebelumnya (harga energi) turun, logikanya (tarif) turun. Tapi kan sejak 2017 nggak ada kenaikan tarif. Jadi dibandingkan bukan hanya dengan triwulan sebelumnya, tapi pada saat terakhir ditetapkan (penyesuaian tarif) pada 2017. Jadi harus lihat ke belakang juga untuk bisa turun atau menaikkan (tarif listrik),” kata Rida di Jakarta, Kamis (5/3).

Saat ini ada empat komponen pembentuk harga listrik, yakni kurs nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi dan harga patokan batu bara.

PLN, kata Rida, masih merasakan dampak dari kondisi ekonomi global dan dunia. Ini terjadi lantaran target pertumbuhan ekonomi yang tidak tercapai sehingga berimbas pula terhadap target pertumbuhan konsumsi listrik.

“PLN ada di tengah-tengah, tahun kemarin lesu. target (pertumbuhan) 6,3%, tapi faktanya malah 4,55%, kontraksi,” kata Rida.

Untuk itu pemerintah telah menyediakan dua skema bantuan untuk PLN agar keuangannya tetap terjaga, yakni dengan subsidi listrik dan juga pembayaran kompensasi. Untuk kompensasi disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.

“Subsidi dibayar per bulan, gampang secara cash flow, tapi mekanisme kompensasi harus dihitung dan menunggu audit BPK,” kata Rida.

Pemerintah pun kata Rida ikut melakukan evaluasi, termasuk dengan memfasilitas PLN untuk membuka peluang penambahan pelanggan baru. Antara lain dengan mendorong pemasaran listrik PLN ke industri smelter, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan industri dan pariwisata prioritas. Serta memasok kebutuhan listrik bagi sejumlah BUMN.(RI)