JAKARTA – Komitmen Indonesia dalam upaya pengendalian perubahan iklim global tercermin dalam partisipasi pada Perjanjian Paris yang kemudian diratifikasi menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016. Para negara pihak (party) yang telah meratifikasi Perjanjian Paris wajib menyampaikan Nationally Determined Contributions (NDC) yang berisi target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga tahun 2030.

Ruandha Agung Sugardiman,
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), mengatakan NDC Indonesia menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 29% dengan usaha sendiri, dan 41% dengan dukungan internasional.

“Terdapat lima sektor dalam NDC yang berperan dalam penurunan emisi GRK, yaitu energi, limbah, industrial processes and production use (IPPU), pertanian, dan kehutanan,” ujar Ruandha dalam telekonferensi, Jumat (19/3).

Ruandha mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pembaruan NDC Indonesia. Dalam pembaruan NDC tersebut, terdapat empat pokok utama yang dibahas. Pertama adalah, tetap mempertahankan angka target penurunan emisi GRK sebesar 29% sampai dengan 41% pada tahun 2030 yang mana hal ini sesuai dan sejalan dengan hasil elaborasi dalam Road Map NDC Mitigasi.

Kedua adalah update informasi sesuai dengan kondisi saat ini, seperti telah dimasukkannya hal-hal yang berkaitan dengan visi misi Kabinet Indonesia Maju 2019.

Ketiga, yang merupakan hal baru dalam NDC adalah penjelasan terhadap hal yang masih perlu informasi rinci, misalnya terkait elemen adaptasi dan sarana implementasi serta kerangka transparansi.

“Terakhir adalah terdapat komitmen baru terkait oceans, wetland seperti mangrove, coral dan sebagainya yang biasa disebut blue carbon, serta pemukiman masyarakat dalam elemen adaptasi,” kata Ruandha.(RA)