JAKARTA – Pemerintah diminta tetap fokus dan tidak kecolongan dalam penerapan distribusi tertutup LPG (liquefied petroleum gas) 3 kg di Tarakan, Kalimantan Utara. Pasalnya, selama ini dikhawatirkan banyak oknum yang bermain dan telah menyebabkan penyaluran LPG bersubsidi tidak sampai kepada masyarakat.
“Tentunya harus diikuti dengan evaluasi selama 1-2 bulan. Apakah langkah ini akan mengatasi masalah penyebab munculnya sistem baru ini dan apakah tidak menimbulkan masalah baru,” kata Berly Martawardaya, Pengamat Energi dari Universitas Indonesia kepada Dunia Energi, Kamis (14/7).
Berly mengungkapkan sistem tertutup yang akan diuji coba pemerintah mengindikasikan adanya upaya penimbunan yang marak terjadi. “Penjatahan dan distribusi tertutup adalah salah satu cara untuk mengatasi penimbunan,” tukasnya.
Pemerintah menegaskan uji coba distribusi LPG 3 kg tertutup yang dilakukan di Tarakan tidak akan merubah harga LPG yang memang sudah ditetapkan. Dengan adanya skema distribusi seperti ini, maka masyarakat hanya akan bisa membeli LPG 3 kg sebanyak 3 tabung untuk satu bulan, sementara untuk UKM dijatahi 10 tabung.
“Harga tetap berdasarkan harga eceran tertinggi (HET), semua tidak berubah kemudian juga tidak ada diskon, kita hanya batasi pembeliannya saja,” kata IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM.
Wiratmaja menambahkan pemerintah tengah melakukan finalisasi validasi data tentang keluarga serta usaha kecil mana saja yang berhak mendapatkan kartu khusus untuk membeli LPG. Dengan sistem tapping yang dilakukan melalui kerja sama dengan Bank BUMN maka diharapkan bisa meningkatkan pengawasan pendistribusian LPG.
“Jadi nanti semua dari bank, transaksi non tunai. Setiap pangkalan ada tapping-nya jika masyarakat mau beli bawa uang bisa top up disana,” tandasnya.(RI)
Terimakasih atas kesempatan yang diberikan utk menyampaikan saran dari kami sebagai pengamat keseharian masalah energi khususnya lpg 3 kg, sekaligus sbg pengguna yang sering mendapat kesulitan memenuhi kebutuhan energi tsb.
Salah satu saran yg ingin saya sampaikan adalah memotong mata rantai distribusi lpg 3 kg dari SPBE langsung Pangkalan.
Sejak awal Penyalur ( Agen ) berfungsi ganda : 1 Sbg Transportir yg mempunyai tugas mengambil lpg dari SPBE dan mengirimkan ke Pangkalan2 ( dg mendapat Transpot Fee ) dari Pertamina.
2. Sebagai Agen yg mendapat margin / selisih harga penjualan ke Pangkalan
dan penebusan dari Pertamina ( via SPBE )
Maka pada Badan Usaha Penyalur ini secara resmi sudah mengkatrol harga lpg 3 kg menjadi rata2 Rp 14.000,- Rp 14.500,- pertabung.
Dan pada Sub Penyalur terkatrol oleh margin sebesar Rp 1.500,- Rp 2000,- ( resmi berdasar SK Bupati / Walikota setempat )
Pada 2 titik distribusi ini saja sudah terkatrol Rp 16.000,- Rp 16.500,- pertabung.
Akan diperparah lagi kalau sudah jatuh di tangan Pengecer ( pelanggaran terhadap pasal 55 Undang2 Nomor 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS ) maka tanpa dasar Pengecer ambil untung sekehendak hati hingga ” harga ” lpg 3 kg bisa mencapai Rp 22.000,- sampai Rp 30.000,-
Dan yang ironis dari kondisi ini seolah Pengecer menjadi ” PENENTU ALOKASI DAN HARGA ” hingga tak terjangkau oleh peraturan.
Maka melalui kesempatan ini kami usulkan agar Pertamina Gasdom ( Badan Usaha Penyediaan lpg tertentu ) merubah pola distribusi dg mengangkat Sub Penyalur LPG 3 kg ( Pangkalan ) menjadi Penyalur LPG 3 kg, dan memposisikan Penyalur LPG 3 kg ( Agen ) dg catatan meninjau kembali besaran TRANSPORT FEE yg belum berubah sejak awal Konversi Mitan ke LPG 3 kg tahun 2007-2008.
Kesimpulan saran kami ini lebih menyederhanakan mata rantai distribusi sekaligus melarang penjualan LPG 3 kg selain oleh Penyalur Resmi, kurang dan lebihnya kami bersedia dikonfirmasi oleh pihak yang berkepentingan untuk perbaikan yang memang diperlukan.
Sebelum dan sesudahnya kami haturkan terimakasih atas kesempatan ini.
Mohon ralat / perbaikan :
memposisikan Penyalur LPG 3 kg ( Agen LPG 3 kg) menjadi TRANSPORTIR saja dg meninjau kembali besaran TRANSPORT FEE Penyalur / Agen yg belum berubah sejak awal Konversi.
Dan sebagai tambahan perlu juga meninjau besaran FILLING FEE SPBBE /SPBE, Terimakasih.