JAKARTA – Keamanan pasokan batu bara PT PLN (Persero) disinyalir terganggu saat harga tinggi, dimana terjadi disparitas antara harga ekspor dengan kewajiban DMO (Domestic Market Obligation).

Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy Resources Indonesia (CERI), mengatakan meskipun Kementerian ESDM telah menerbitkan surat keputusan nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang memberikan sanksi berupa denda hingga larangan ekspor bagi 34 produsen batu bara yang tidak dapat memenuhi komitmen DMO, tapi tampaknya tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar, yakni ketergantungan PLN sepanjang masa terhadap produsen.

“Padahal, jika mengacu pada UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, pada pasal 75 ayat 3 jelas dikatakan setiap tambang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dan KK (Kontrak Karya) yang berakhir kontraknya harus dikembalikan kepada negara, kemudian diberikan hak prioritas pengelolaan kepada BUMN dan BUMD,” kata Yusri, Kamis (12/8).

Menurut Yusri, pasal krusial itulah sesungguhnya dibalik motif revisi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, sehingga jika saat ini PLN mengalami kritis pasokan batu bara merupakan buah dari kebijakan pemerintah dan DPR yang tidak mengamodir kepetingan nasional jangka panjang, yaitu tidak taat dalam mengimplementasi makna pasal 33 UUD 1945 itu sendiri, menguasai cabang produksi penting harus dikuasai negara.

Yusri menambahkan bahwa letentuan DMO akan selalu dilanggar pemilik tambang ketika harga batubara di pasaran internasional melambung tinggi, sementara harga beli PLN separuh harga pasaran internasional.

“Sehingga PLN menjadi korban dari kebijakan negara sendiri, karena pemerintah dan DPR sepakat menghilangkan pasal krusial tersebut di UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020,” kata dia.

Dia menekankan perlunya evaluasi untuk pemilik PKP2B yang belum diterbitkan IUPK-nya. “Agar keberpihakan kepada kepentingan negara dapat diperkuat. Sebagai contoh Arutmin, yang justru telah menjadi IUPK yang malah melanggar DMO, ini menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam menetapkan keputusan perpanjangan setelah masa kontrak PKP2B habis bagi yang lain,” kata Yusri.(RI)