JAKARTA – Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia sudah kerap kali terjadi di banyak wilayah. Kegiatan yang jelas melanggar aturan serta merugikan lingkungan hingga negara ini bukan termasuk ke dalam klasifikasi pertambangan rakyat karena tidak pernah mengikuti regulasi yang sudah diatur oleh pemerintah.

Ridwa Djamaluddin, Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan bahwa kegiatan PETI di tanah air juga dibekingi oleh pejabat negara.

Menurut Ridwan kegiatan PETI kini masih marak terjadi akibat adanya keterlibatan pihak berwenang. “Mengapa PETI terus menjamur? salah satunya adalah kesalahan kita semua. Kita semua berkontribusi dalam kesalahan ini, termasuk petugas-petugas, aparat-aparat, pejabat-pejabat yang seharusnya berperan dalam meniadakan PETI malah terlibat,” ungkap Ridwan (28/9).

Secara esensial, Ridwan melanjutkan, PETI ini melanggar UUD 1945 lantaran tidak sejalan dengan Pasal 33 Ayat 3. Bahkan Para pelaku PETI dinilai merugikan negara lantaran tidak membayar pajak, royalti hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pertambangan rakyat sesungguhnya itu ada aturannya, ada regulasinya, dan sudah jelas. Sementara PETI tidak mengikuti regulasi yang ada dan tata kelola yang baik serta membahayakan dan merusak,” kata Ridwan.

Demi menciptakan iklim pertambangan yang berkelanjutan, pemerintah pun mengajak generasi muda untuk terlibat aktif menciptakan pertambangan yang sesuai good governance. “Untuk itu, saya mengajak kaum milenial untuk menjadi motor gerakan memberantas PETI, karena PETI merugikan negara, merusak lingkungan, dan merusak masa depan kita bersama,” ujar Ridwan.(RI)