JAKARTA – Upaya banding Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dalam kasus suap investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 kembali  pupus. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memutuskan untuk menolak banding yang diajukan Karen. Dengan keputusan tersebut maka Karen tetap dihukum delapan tahun penjara.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2019 yang dimintakan banding tersebut,” demikian antara lain amar putusan majelis banding sebagaimana dilansir di laman Pengadilan Tinggi Jakarta.

Majelis hakim banding diketuai Ester Siregar  dengan anggota James Butar Butar dan Purnomo Rijadi.

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum maka pertimbangan tersebut diatas dapat disetujui oleh Majelis Hakim Tingkat Banding.

Karen sebagai dewan komisaris PT Pertamina Hulu Energi maupun direktur utama Pertamina memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengendalikan dan memonitor kegiatan akuisisi. Serta menganalisis dan mengevaluasi rencana akuisisi perusahaan di lingkungan hulu tidak memperhatikan atau mengabaikan hasil due deligance report yang dilakukan oleh Tim Eksternal PT Deloitte Konsultan Indonesia (DKI) sebagai financial advisory dalam Project Diamond.

“Yang menyatakan akan sangat beresiko tinggi apabila Pertamina mengakuisisi Participating Interest (PI) sebesar 10% dan dari Baker McKenzie Sydney menyatakan kurang lengkapnya data termasuk dalam kategori resiko tinggi,” jelas majelis.

Akibat menyalahgunakan aturan yang digariskan dalam perusahaan (PT Pertamina) mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan Anzon Australia sebagai anak perusahaan dari ROC Oil Company (ROC Oil) sebesar Rp586,066 miliar. “Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hukum dan pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama,”

Karen akhirnnya divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurunga karena dianggap melakukan korupsi atas akuisisi Pertamina terhadap blok migas Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Nasib Karen boleh dibilang berbanding terbalik dengan sosok Genades Panjaitan yang kala itu menjabat sebagai Chief Legal Council and Compliance Pertamina. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Genades masih belum mengikuti proses peradilan, bahkan belum juga ditahan.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase – BMG Project ditandatangani pada 27 Mei 2009 dengan nilai transaksinya mencapai US$31 juta. Seiring akuisisi tersebut, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari (bph).

Namun ternyata Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah dengan alasan blok tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Investasi tersebut dianggap Kejaksaan Agung telah merugikan negara.(RI)