JAKARTA – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sesuai dengan keputusan pemerintah diwajibkan memiliki mitra untuk mengelola blok Rokan. Namun sampai saat calon mitra masih belum ditetapkan, padahal sudah ada aturan baru yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memperbolehkan Pertamina untuk melepas hak partisipasi atau Participating Interest (PI) lebih dari 51 persen di blok migas yang kontraknya telah memasuki masa terminasi.

Fatar Yani Abdurrahman, Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), mengungkapkan Pertamina memang membutuhkan regulasi tambahan untuk melepas PI-nya. “Mesti ada revisi permen buat sharedown,” kata Fatar Yani, kepada Dunia Energi belum lama ini.

Sementara aturan yang baru dinilai sudah cukup jadi landasan hukum jika Pertamina mau melepas PI-nya. “Iya betul (aturan baru untuk Pertamina cari mitra),” ungkap Fatar Yani.

Saat ini PHR masih memiliki hak partisipasi 100 persen. Kemudian sesuai dengan aturan yang ada nantinya sebanyak 10% akan diberikan kepada daerah.

Kementerian ESDM sebelumnya menetapkan Pertamina diwajibkan memiliki mitra saat transisi berlangsung. Hal Ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor. 1923 K/10/MEM/2018 tentang persetujuan pengelolaan dan penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah Rokan.

Pada diktum kelima disebutkan bahwa Pertamina atau afiliasinya wajib mempertahankan, bahkan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi serta wajib bekerja sama dengan mitra (badan usaha atau bentuk usaha tetap) yang memiliki kemampuan di bidang hulu minyak dan gas bumi sesuai kelaziman bisnis atau business to business sebelum alih kelola pada 8 Agustus 2021.

Sebelumnya Jaffee Arizona Suardin, Direktur Utama PHR, pernah menuturkan calon mitra Pertamina harus memiliki kemampuan finansial yang kuat. Pasalnya PHR telah memiliki rencana jangka panjang yang membutuhkan dana tidak sedikit. Untuk itu, mitra nantinya akan ikut menanggung kebutuhan dana investasi guna menahan penurunan produksi minyak atau bahkan meningkatkannya.

“Visi development yang punya kompetensi dan funding kuat karena blok ini akan tetap kita develop semua potensi yang bisa didevelop,” tegas Jaffee.

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2021 Salah satu ketentuan yang diatur dalam beleid itu adalah tentang diperbolehkannya PT Pertamina (Persero) untuk melepas PI  dalam pengelolaan blok migas lebih dari 51 persen, atau menjadi minoritas di blok migas yang habis masa kontraknya. Padahal selama ini pemerintah mengamanatkan Pertamina untuk tetap memiliki PI mayoritas di suatu blok migas, meskipun baru dialihkan ke Pertamina setelah selesai masa kontraknya dari kontraktor lain.

Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan Pertamina dalam pengelolaan wilayah kerja untuk kontrak kerja sama yang akan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dapat bermitra dengan badan usaha dan/atau bentuk usaha tetap selain kontraktor.

Kemudian ayat 2 berbunyi kemitraan Pertamina dengan badan usaha dan/atau bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan sejak mengajukan permohonan pengelolaan kepada Menteri. Kemudian pada ayat 3 tertulis, dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pertamina menjadi pemilik mayoritas hak partisipasi dan bertindak sebagai operator.

Dalam pasal 21 ayat 1 tertulis bahwa Pertamina dan afiliasinya harus mempertahankan hak partisipasi paling sedikit 51% sebagai pengelola sejak ditetapkan sampai dengan berakhimya kontrak kerja sama.

Diperbolehkannya Pertamina untuk melepas lebih banyak PI kepada mitra usaha dengan berbagai syarat. Ini diatur pada pasal 21 ayat 2 yang tertulis Pertamina dan afiliasinya dapat mengalihkan PI lebih dari 51% sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain dalam hal terjadi perubahan keekonomian yang signifikan dalam pengelolaan wilayah kerja atau ditemukannya cadangan, baik yang akan dikembangkan sehingga membutuhkan modal, teknologi, dan/atau kemampuan sumber daya manusia yang belum dapat dipenuhi Pertamina dan afiliasinya.

Kepemilikan PI minoritas juga diperbolehkan untuk pengelolaan wilayah kerja di luar negeri ini sesuai dengan pasal 21 ayat 2 huruf b untuk melaksanakan kesepakatan kemitraan strategis dalam pengelolaan satu atau lebih wilayah kerja secara bersama-sama di luar negeri, dengan mekanisme kemitraan antamegara dan/atau kemitraan antarperusahaan minyak dan gas Bumi nasional negara lain.

Kemudian dalam pasal 21 ayat 3 tertulis dalam mengalihkan PI lebih dari 51 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. PT Pertamina (Persero) dan aflliasinya memastikan pihak penerima pengalihan akan melaksanakan Komitmen Pasti atau Komitmen Kerja Pasti; dan

b. Pihak penerima pengalihan wajib menjamin pelaksanaan Komitmen Pasti atau Komitmen Kerja Pasti yang akan dicantumkan dalam Kontrak Kerja Sama.

Lalu dalam ayat 4, dalam hal PT Pertamina (Persero) dan aflliasinya mengalihkan participating interest lebih dari 51 persen, calon penerima pengalihan wajib memiliki kemampuan modal dan sumber daya manusia (SDM) serta menguasai teknologi untuk meningkatkan penemuan cadangan dan/atau menjaga tingkat produksi.