JAKARTA – PT Adaro Power, anak usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO) siap memanfaatkan abu batu bara atau fly ash and bottom ash (FABA) untuk menunjang kebutuhan industri. Saat ini Adaro tengah melakukan kerja sama dengan berbagai institusi pendidikan guna mendukung langkah tersebut.

Dharma Djojonegoro, Wakil Presiden Direktur PT Adaro Power, mengatakan saat ini Adaro tengah meneliti potensi pemanfaatan FABA untuk sejumlah hal seperti pembuatan jalan tambang, reklamasi, dan lain-lain.

“Satu yang jelas sedang kami teliti, yaitu untuk membikin jalan tambang, jalan tambang kan tiap hari dilalui oleh truk-truk besar, jadi sedikit-sedikit rusak. Jadi untuk memperbarui dan memperkeras jalan tambang ini kita memikirkan untuk (pakai) FABA,” ujar Dharma dalam sesi Webinar bertajuk “Peta Jalan Pemanfaatan FABA yang Ramah Lingkungan dan Multiplier Effect Bagi Perekonomian” yang diselenggarakan Energy and Mining Society (E2S), akhir pekan lalu.

Dharma mengatakan sekitar 35 negara tidak mengkategorikan FABA sebagai B3 dan digunakan untuk material semen, bahan baku jalan, industri cat dan lain-lain. “Korea Selatan nyaris semua FABA digunakan, sekitar 90% dimanfaatkan,” kata dia.

Minat Adaro Power untuk mengkaji pemanfaatan FABA meningkat menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada 2 Februari 2021 lalu. Seiring terbitnya beleid itu, FABA dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler atau tungku industri dikecualikan dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dengan demikian, pemanfaatannya tidak lagi memerlukan persetujuan teknis atau surat layak operasi (SLO).

Dharma optimistis, PP Nomor 22/2021 bisa mendorong pemanfaatan FABA untuk berbagai hal. Bagi Adaro Power, FABA bisa dimanfaatkan untuk perbaikan dan pengerasan jalan tambang. Terlebih, selama ini Adaro Power selalu menyimpan FABA hasil pembakaran PLTU untuk jangka waktu tertentu. Sebagai pengembang pembangkit listrik swasta, saat ini Adaro Power mengoperasikan beberapa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebagai salah satu lini pembangkitan listriknya.

Djoko Widajatno, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association, mengatakan regulasi yang dibutuhkan untuk mempercepat pemanfaatan FABA antara lain adalah FABA dihilangkan dari limbah B3 untuk semua industri.

Perlu adanya peraturan-peraturan yang digunakan untuk membangun industri penunjang infrastruktur, baik trasnportasi, industri atau bangunan perumahan yang sesuai dengan arah dan tema pembangunan wilayah yang dicanangkan Bappenas tahun 2020-2024. “Jangan melahirkan peraturan yang mempersulit pertumbuhan industri karena negara ini bukan negara peraturan,” kata Djoko.(AT)