JAKARTA — Peningkatan daya saing investasi industri hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia membutuhkan reformasi fiskal secara menyeluruh serta kepastian regulasi dan hukum. Transformasi tersebut diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif sekaligus memastikan investasi yang masuk dapat diwujudkan menjadi produksi.
Desti Melanti, Deputi Keuangan dan Komersialisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menyatakan bahwa tantangan industri hulu migas Indonesia tidak hanya terletak pada upaya menarik investasi, tetapi juga memastikan pengelolaan potensi sumber daya migas mampu menghasilkan produksi yang mendukung pencapaian target nasional.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Forum Eksekutif Hulu Migas (FOREK) 2026 pada 28-29 November 2026 yang mempertemukan para pemangku kepentingan untuk membahas berbagai tantangan strategis industri hulu migas, mulai dari kebijakan fiskal, kepastian regulasi, tata kelola, hingga komersialisasi.
“Untuk mencapai target produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari, diperlukan kepastian yang tidak hanya mencakup regulasi dan kontrak, tetapi juga kejelasan kewenangan, termasuk pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. Selain itu, diperlukan layanan perizinan terpadu melalui one-stop service guna mempercepat pelaksanaan proyek hulu minyak dan gas bumi di Indonesia,” kata Desti saat menutup gelaran FOREK Hulu Migas 2026, Kamis (29/10).
Karakteristik industri hulu migas yang membutuhkan investasi besar, berjangka panjang, dan memiliki risiko tinggi membuat kepastian kebijakan menjadi salah satu faktor penting dalam pertimbangan investasi. Karena itu, kerangka regulasi dan fiskal perlu mampu memberikan kepastian sekaligus mempertimbangkan karakteristik kegiatan usaha hulu migas.
Ada empat hal penting yang perlu menjadi perhatian, yaitu reformasi fiskal secara menyeluruh (radical fiscal reform), penguatan koordinasi lintas sektor, serta penerapan layanan terpadu melalui one-stop service, tentunya tidak lepas adanya kepastian hukum. Hal-hal tersebut menjadi langkah konkret dalam mendukung pengambilan keputusan investasi dengan tetap mempertimbangkan karakteristik industri hulu minyak dan gas bumi yang memiliki risiko tinggi.
Menurut Desti, Indonesia memiliki potensi sumber daya dan cadangan migas yang perlu dikelola secara optimal. Strategi pembentukan permintaan dalam negeri melalui skema komersialisasi yang tangguh juga diperlukan karena beberapa tahun terakhir Indonesia menunjukkan potensi penemuan gas dan kondensat yang sangat menjanjikan.
Misalnya Geng North di Cekungan Kutai yang membuat Indonesia memiliki modal strategis untuk memperkuat posisinya dalam industri gas global. “Penemuan-penemuan tersebut menempatkan Indonesia pada posisi yang sangat menjanjikan dibandingkan dengan sejumlah wilayah eksplorasi utama dunia, seperti Brasil, Norwegia, dan Guyana,” jelas Desti.
Tantangan berikutnya adalah bagaimana mengubah discovery menjadi delivery untuk memastikan ketahanan dan keterjangkauan energi. Di sinilah kemitraan dalam mendukung iklim investasi hulu minyak dan gas bumi menjadi sangat penting. Panel diskusi terakhir FOREK Hulu Migas tentang kemitraan ini menyimpulkan bahwa pembiayaan industri hulu minyak dan gas bumi, perbankan tidak hanya membiayai bisnis migas, tetapi juga berkontribusi secara langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan daerah.
FOREK Hulu Migas 2026 diharapkan tidak hanya menjadi wadah pertukaran gagasan, tetapi juga menghasilkan solusi konkret untuk memperkuat iklim investasi dan meningkatkan daya saing industri hulu minyak dan gas bumi Indonesia. Untuk itu, seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam forum tersebut perlu ditindaklanjuti secara berkelanjutan.
Tahun ini ada 51 narasumber dari dalam dan luar negeri melalui tiga sesi pleno dan enam sesi diskusi kelompok selama dua hari penyelenggaraan. FOREK Hulu Migas 2026 dihadiri 2.006 peserta, melampaui perkiraan awal sebanyak 1.100 orang. Peserta berasal dari kementerian dan lembaga, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pembeli minyak dan gas bumi, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), perusahaan asuransi, asosiasi, pengamat industri, akademisi, konsultan, hingga mahasiswa. Tingginya partisipasi tersebut mencerminkan besarnya perhatian pemangku kepentingan terhadap berbagai persoalan dan peluang pengembangan industri hulu migas nasional.




Komentar Terbaru