JAKARTA – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) terapung di Maluku Utara ramai dibicarakan. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan, hingga saat ini belum ada permohonan izin resmi untuk proyek tersebut.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BAPETEN, Ishak, menyebut setiap rencana pengembangan teknologi nuklir di Indonesia wajib memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan ketertiban perizinan.
“Apapun teknologinya, di mana pun lokasinya, dan siapa pun pengembangnya, setiap usulan pembangunan PLTN harus melewati proses evaluasi yang objektif dan independen,” ujar Ishak dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10/2026).
BAPETEN mengakui energi nuklir, termasuk reaktor modular kecil (Small Modular Reactor/SMR) dan PLTN terapung, menjadi salah satu pilihan untuk mendukung ketahanan energi nasional sebagai negara kepulauan. Namun, teknologinya harus melalui penilaian keselamatan menyeluruh.
Untuk PLTN terapung sendiri, BAPETEN telah mengidentifikasi sejumlah kebutuhan penyesuaian regulasi, terutama terkait reaktor berpendingin selain air dan instalasi nuklir yang tidak berbasis daratan (non land-based).
Untuk itu, BAPETEN membuka ruang konsultasi pra-perizinan (pre-licensing) bagi calon pengembang sejak tahap perencanaan untuk membahas persyaratan keselamatan, keamanan, dan safeguards.
“Konsultasi awal bukanlah persetujuan maupun jaminan penerbitan izin,” tegasnya.
Terkait rencana di Maluku Utara yang menjadi perhatian publik, Ishak menegaskan belum ada konsultasi maupun permohonan perizinan formal yang diterima BAPETEN.
“Kesiapan pengawasan terus diperkuat seiring berkembangnya teknologi nuklir melalui penyempurnaan kerangka regulasi, peningkatan kompetensi SDM, dan kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait serta mitra internasional,” kata Ishak.(RA)





Komentar Terbaru