JAKARTA — Kejaksaan Agung terus menggenjot pemulihan aset dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejagung menyita aset milik tersangka Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS senilai Rp338.358.700.000. Penyitaan dilakukan pada 25-29 Agustus 2026 di beberapa lokasi di wilayah hukum Kalbar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyitaan ini merupakan langkah strategis untuk mengembalikan kerugian negara.

“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita mencapai Rp338,3 miliar. Barang bukti selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” kata Anang, Minggu (30/8).

Aset yang disita terdiri dari aset tak bergerak berupa 2 bidang tanah/bangunan di Kota Pontianak senilai Rp908,8 juta dan 3 bidang tanah/bangunan di Kabupaten Kubu Raya senilai Rp529,9 juta.

Untuk aset bergerak, yang paling besar adalah 7 unit kapal tongkang senilai Rp210 miliar dan 9 unit kapal tug boat senilai Rp90 miliar yang berada di perairan/pelabuhan pertambangan PT QSS.

Di area site pertambangan disita 16 unit alat berat senilai Rp32 miliar. Sementara di area pool logistik disita 23 unit dump truck Hino Rp4,37 miliar, 23 unit dump truck Dongfeng Rp1,38 miliar, serta 3 unit mobil operasional senilai Rp550 juta.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka. Selain Sudianto, ada YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, dan HSFD selaku Analis Pertambangan Ditjen Minerba KESDM.(RA)