JAKARTA — Sumatera Utara (Sumut) segera menjadi provinsi pertama di Indonesia yang mengalirkan minyak dari sumur masyarakat melalui skema kerja sama produksi dengan badan usaha daerah. Kepastian tersebut diperoleh setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan persetujuan kerja sama produksi sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan PT Pertamina EP.
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Menteri ESDM Nomor T-290/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 13 Agustus 2026. Surat itu memberikan persetujuan kerja sama produksi sumur minyak antara PT Pertamina EP (PEP) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) selaku BUMD pengelola sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat.
Djoko Siswanto, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mengatakan persetujuan tersebut menjadi tonggak penting dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat. Menurut dia, Sumatera Utara menjadi daerah pertama yang mendapatkan persetujuan untuk menjalankan skema tersebut.
“Akhirnya dari Sumatra Utara segera mengalir minyak dari sumur masyarakat untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia,” ungkap Djoko dalam keterangannya kepada Dunia Energi, Jumat (14/8).
Pemerintah kata Djoko tidak bertele-tele dalam pengurusan perizinan sumur masyarakat. Apabila datanya sudah jelas dan kepastian penyerapan minyak dari KKKS maka pemerintah bisa langsung memberikan izin dalam waktu singkat. Ini bisa dilihat saat proses perizinan lebih dari 500 sumur masyarakat di Langkat.
“SKK Migas mohon persetujuan ke Pak Menteri tanggal 11 (agustus) malam, tanggal 13 Pak Menteri sudah teken persetujuannya,” ungkap Djoko.
Dalam surat persetujuan tersebut disebutkan terdapat 509 sumur minyak yang telah masuk dalam hasil inventarisasi dan pembinaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat. Kerja sama produksi dilakukan antara PEP dan PPSU melalui skema Kerja Sama BUMD/Koperasi/Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BKU).
Kerja sama tersebut dapat dilaksanakan dalam jangka waktu penanganan sementara paling lama empat tahun sejak berlakunya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Persetujuan Menteri ESDM diberikan setelah mempertimbangkan pertimbangan teknis SKK Migas, rekomendasi Bupati Langkat, persetujuan Gubernur Sumatera Utara, serta hasil evaluasi faktual terhadap sumur minyak masyarakat yang dilakukan pada 23 Juli 2026.
Dalam skema tersebut, PPSU bertindak sebagai BUMD pengelola sumur minyak masyarakat. PPSU diwajibkan menjalankan perjanjian kerja sama, bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan, memperbaiki tata kelola sumur, melibatkan tenaga kerja masyarakat sekitar, dan menyerahkan hasil produksi minyak kepada PEP berdasarkan perjanjian kerja sama.
Sementara itu, Pertamina EP bertugas memberikan pembinaan terhadap sumur minyak masyarakat, memastikan aspek keselamatan dan lingkungan dalam penerimaan minyak, serta memberikan imbalan kepada PPSU atas penyerahan seluruh hasil produksi minyak.
SKK Migas juga diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut dan melaporkannya kepada Menteri ESDM setiap tiga bulan.
Djoko mengatakan keberhasilan Sumatera Utara diharapkan segera diikuti daerah lain yang memiliki potensi sumur minyak masyarakat. “Mohon doa dan dukungannya. Insya Allah segera menyusul Sumatera Aceh dan Madura Jatim. Terima kasih, Aamiin YRA,” ujar Djoko.




Komentar Terbaru