JAKARTA – Pemerintah dinilai sudah saatnya mengkaji ulang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dengan menyeleksi kembali jenis industri maupun perusahaan yang benar-benar layak menikmati harga gas khusus.
Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria, menegaskan bahwa kebijakan HGBT harus memiliki ukuran kepentingan publik yang jelas dan tidak sekadar menjadi fasilitas untuk menekan biaya produksi perusahaan tertentu.
“Pemerintah harus berani mengevaluasi satu per satu. Industri apa yang memang membutuhkan HGBT, perusahaan mana yang layak mendapatkannya, berapa besar gas murah yang mereka nikmati, serta apa manfaat nyata yang kembali kepada rakyat,” kata Sofyano, Kamis(6/8).
Menurutnya, prioritas HGBT seharusnya diberikan kepada kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak, seperti gas untuk penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat dan sektor strategis lain yang produknya benar-benar menyangkut kebutuhan dasar rakyat.
Sofyano juga menyoroti kesenjangan antara HGBT dengan harga gas yang harus dibayar pengguna lainnya. Menurutnya, harga khusus jangan ditetapkan terlalu jauh di bawah harga umum karena berpotensi menciptakan rasa ketidakadilan di antara sesama pengguna gas bumi.
“Jangan sampai perusahaan A menikmati gas jauh lebih murah karena memperoleh HGBT, sementara perusahaan B harus membeli dengan harga normal. Apalagi jika produk perusahaan penerima HGBT ternyata tidak berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa gas bumi merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara dan pemanfaatannya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Karena itu, setiap kebijakan harga khusus harus dihitung pula nilai manfaat ekonomi yang diberikan negara kepada perusahaan penerima.
Menurut Sofyano, pemerintah bahkan perlu menghitung kembali apakah sebagian manfaat ekonomi dari pemberian HGBT kepada dunia usaha akan lebih besar dampaknya bagi masyarakat apabila dialihkan untuk membiayai program-program yang langsung menyentuh rakyat, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kalau negara memberikan fasilitas harga gas murah kepada pengusaha, harus jelas apa yang diperoleh rakyat. Jangan keuntungan berhenti di perusahaan, sementara negara membutuhkan anggaran besar untuk MBG dan program kesejahteraan lainnya,” tegasnya.
Sofyano menekankan, HGBT bukan hak permanen pengusaha. Pemerintah harus berani mencabut fasilitas tersebut apabila penerimanya tidak mampu membuktikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
“Gas murah harus untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar membuat biaya produksi pengusaha menjadi lebih murah,” pungkas Sofyano.(RA)


Komentar Terbaru