JAKARTA – Pemerintah Provinsi Aceh secara mengejutkan meminta atau mengusulkan pergantian pucuk pimpinan Badan Pengelelola Migas Aceh (BPMA) kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Alhasil Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia pada hari Rabu (5/8) melantik Kepala BPMA yang baru Mawardi Nur menggantikan Nasri Djalal yang seyogyanya memiliki masa bakti hingga 2029 sejak dilantik tahun 2024.
Pelantikan Mawardi berlangsung setelah Pemerintah Aceh mengajukan perubahan calon Kepala BPMA kepada Menteri ESDM. Melalui surat Gubernur Aceh Nomor 000.8.4/7869 tertanggal 6 Juli 2026, Pemerintah Aceh membatalkan usulan sebelumnya atas nama Azhari Idris untuk meninjau kembali proses dan substansi pengisian jabatan, sekaligus memastikan seluruh aspek administratif dan ketentuan peraturan perundang-undangan terpenuhi.
Pergantian pimpinan BPMA ini sepertinya tidak lepas dari polemik yang membayangi pengembangan potensi migas di wilayah Andaman, Aceh. Seperti diketahui wilayah itu menjadi sorotan setelah ditemukannya cadangan dalam jumlah besar dan siap dikembangkan oleh Mubadala Energy. Lapangan Tangkulo di blok South Andaman sendiri salah satu wilayah yang paling prospektif dan sudah mendapatkan persetujuan rencana pengembangan dari pemerintah.
Namun belakangan banyak suara yang timbul di Aceh meminta pemerintah membatalkan persetujuan pengembangan dan dikaji ulang. Alasannya karena Mubadala Energy berencana mengembangkannya di laut atau membuat fasilitas produksi dan pengolahan terapung (offshore), sementara masyarakat Aceh meminta kontraktor membangun fasilitas pengolahannya di darat (onshore) agar masyarakat lebih mendapatkan banyak manfaat secara langsung.
Namun demikian suara-suara tersebut sepertinya tidak bersambut. Pemerintah pusat bersikukuh untuk melanjutkan rencana pengembangan sesuai kajian teknis. Di sisi lain pemerintah provinsi Aceh juga tidak serta merta tutup telinga. Namun dorongan pemerintah kelihatannya terlalu kuat. Pada akhir Juli lalu diketahui , Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bertemu dengan Hashim Djojohadikusumo Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim, dan juga adik kandung Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa Mualem sapaan akrab Gubernur Aceh bakal menghormati keputusan pemerintah pusat.
Nurlis Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh, menyatakan sebagai kompensasi atas dilanjutkan pengelolaan gas Tangkulo di laut maka industri hilirisasi gas harus diperkuat di Aceh. “Karena itu, Gubernur Mualem menekankan pentingnya pengembangan industri hilir atas sumber daya gas yang dihasilkan dari Blok Andaman, termasuk yang dikelola oleh Mubadala Energy,” kata Nurlis akhir bulan lalu.
Hasil dari pertemuan tersebut layaknya “kontrak politik”. Berdasarkan informasi yang diterima Dunia Energi, Mualem mengirimkan lebih dari satu kali surat yang meminta Menteri ESDM untuk mengganti Nasri Djalal sebagai kepala BPMA. Sosok Nasri sendiri jadi salah satu tokoh sentral dalam mendorong perubahan aturan tentang kewenangan BPMA dalam mengelola potensi migas.
Batas kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya migas diatur berjenjang, melalui tiga produk hukum, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Migas Aceh. Dari rangkaian aturan tersebut, kewenangan Aceh termasuk BPMA hanya mencakup wilayah nol sampai 12 mil laut. Untuk wilayah tersebut (nol-12 mil) Aceh mendapat pembagian hasil migas sebesar 70%, jauh lebih besar dibanding provinsi lain yang hanya memperoleh 15 persen untuk minyak dan 30% untuk gas.
Sementara untuk wilayah di atas 12 mil laut berada di bawah kewenangan SKK Migas, bukan BPMA. Itu merujuk pada Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa dalam satu wilayah operasi hanya ada satu regulator.
BPMA saat masih dibawah kepemimpinan Nasri terus mendorong perubahan aturan agar kewenangan Aceh bisa melebihi 12 mil laut atau sampai 200 mil laut. Jika itu terealisasi maka kewenangan pengelolaan Lapangan Tangkulo juga akan berada di bawah BPMA.
Pemerintah pusat sendiri terkesan sangat berhati-hati merespon kondisi ini. Dalam beberapa kesempatan Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM menolak untuk menjelaskan secara langsung bagaimana posisi pemerintah.
Sementara Laode Sulaeman, Dirjen Migas Kementerian ESDM secara normatif menjawab bahwa pemerintah akan menggenjot sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat Aceh tentang keputusan yang sudah diambil terkait rencana pengembangan lapangan Tangkulo.
“Kita intinya kita sosialisasikan dulu secara lebih jauh apa yang akan dilakukan untuk memprioritaskan Aceh. Sudah itu saja,” kata Laode ditemui disela Global Hydrogen Ecosystem Summit & Exhibition (GHES) 2026 di JCC Jakarta, Selasa (21/7).
Pengembangan lapangan Tangkulo sendiri terbilang cepat, sejak ditemukan cadangan pada tahun 2023 tiga tahun berselang Plan of Development (POD) Lapangan Tangkulo 1 disetujui Menteri ESDM tepatnya pada Juni 2026. Bahkan di Awal Agustus 2026, SKK Migas dan para pemegang participating interest (PI) mencapai kesepakatan untuk membawa proyek memasuki Final Investment Decision (FID) pada September 2026, setelah sebelumnya mengalami penyesuaian jadwal akibat dinamika di Aceh dan proses pengalihan kepemilikan PI Harbour Energy.
Target proyek adalah onstream pada 2028 dengan kapasitas produksi sekitar 300 MMSCFD gas dan sekitar 7.000 BOPD kondensat, menjadikan Tangkulo sebagai fase pertama pengembangan South Andaman.
Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM berharap pergantian pucuk pimpinan BPMA bisa juga mempercepat pengembangan di wilayah Andaman. “Tingkatkan lifting di Andaman dan naikkan semua sumber-sumber blok-blok minyak kita yang ada di wilayah Aceh,” kata Bahlil usai pelantikan, Rabu (5/8).
Drama dibalik pengembangan potensi migas di wilayah Andaman memang seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Kita tentu tidak ingin drama dibalik Proyek Abadi Masela yang membuat proyek mangkrak puluhan tahun juga terjadi di South Andaman yang ujungnya potensi migas tidak kunjung dimanfaatkan, kalau sudah begitu masyarakat juga yang tidak kunjung mendapatkan keuntungan. (RI)


Komentar Terbaru