JAKARTA – PT Dairi Prima Mineral (DPM) siap garap proyek tambang bawah tanah timah hitam (Pb) dan seng (Zn) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dengan berlandaskan keberlanjutan lingkungan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Rencananya DPM bakal menggarap potensi timah hitam dan seng tersebut melalui kegiatan tambang bawah tanah yang modern dan berkelanjutan. Pemilihan metode ini sendiri diambil berdasarkan kajian mendalam yang jadi jalan keluar baik untuk monetisasi sumber daya alam secara optimal maupun bagi kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Widianto, Technical Manager DPM, menyatakan DPM akan menerapkan metode penambangan bawah tanah menggunakan kombinasi longhole stoping dan cut and fill, sehingga bekas ruang tambang akan diisi kembali menggunakan material tailing yang telah diolah.

“Material tailing tidak dibuang atau ditempatkan dipermukaan, tetapi dipisahkan terlebih dahulu antara cairan dan padatan. Cairannya digunakan kembali dalam proses pengolahan, sedangkan padatannya dicampur semen lalu dipompa kembali ke dalam lubang tambang sebagai backfill material,” jelas Widianto dalam diskusi bertemakan Tambang Bawah Tanah Modern “Perspektif Sains, Hukum, Teknologi dan Perlindungan Lingkungan” yang digelar E2S, Senin (27/72026).

Menurutnya pemanfaatan tailing sebagai material pengisi kembali tidak dilakukan sembarangan karena harus memperoleh persetujuan teknis dari pemerintah.

“Izin untuk pemanfaatan limbah tersebut sebagai backfill sudah kami peroleh dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari adendum AMDAL yang telah disetujui,” katanya.

Potensi sumber daya alam yang digarap DPM terbilang besar. Ada dua wilayah yang bakal digarap yakni Anjing Hitam dan Lae Jehe. Dari hasil kajian konversi sumber daya menjadi cadangan, Prospek Anjing Hitam memiliki cadangan 7,7 juta ton dengan kadar seng 12,5 persen dan timah hitam 7,3 persen. Sementara Prospek Lae Jehe memiliki cadangan sekitar 10 juta ton dengan kadar seng 6,4 persen dan timah hitam 3,8 persen.

Lebih lanjut Widianto menjelaskan kegiatan DPM tidak akan berlanjut jika tidak mengantongi berbagai kewajiban yang disyaratkan utamanya dari sisi lingkungan dan sosial masyarakat. DPM pertama menyusun studi kelayakan pada 2004 dan kelayakan lingkungan disahkan Bupati Dairi pada 2005. Selanjutnya perusahaan memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 53,11 hektare pada 2012, sebelum dilakukan revisi studi kelayakan pada 2015 akibat perubahan lokasi portal, Tailing Storage Facility (TSF), dan gudang bahan peledak.

Pada tahun 2022 pemerintah menyetujui adendum AMDAL yang mengakomodasi tiga perubahan tersebut. Namun, pada 2024 Mahkamah Agung memenangkan gugatan kelompok masyarakat terhadap persetujuan adendum AMDAL, sehingga Menteri Lingkungan Hidup mencabut persetujuan tersebut pada 2025. IPPKH seluas 53,11 hektare tetap berlaku hingga 29 Desember 2047.

Selanjutnya pada tahun 2025 juga DPM melakukan revisi studi kelayakan dan juga revisi adendum AMDAL berkenaan dengan adanya revisi studi kelayakan tersebut. Akhirnya Pada tahun 2026 ini DPM memperoleh persetujuan adendum AMDAL dan revisi studi kelayakan.

Sementara itu, Eva Jauhari, Pakar Hukum Pertambangan dari Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), kegiatan tambang baik itu di atas maupun di bawah permukaan tanah tetap wajib memiliki persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun demikian AMDAL tidak hanya berfokus pada aspek lingkungan hidup, tetapi juga mencakup aspek sosial, termasuk pelibatan masyarakat yang terdampak. Proses penerbitan persetujuan lingkungan harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan dokumen AMDAL, rekomendasi teknis, evaluasi oleh pejabat yang berwenang, hingga akhirnya diterbitkan persetujuan lingkungan oleh pemerintah.

Menurut Eva, konsultasi publik merupakan bagian penting dalam penyusunan AMDAL karena menjadi sarana untuk menyerap aspirasi masyarakat serta mengidentifikasi dampak sosial yang mungkin timbul akibat kegiatan pertambangan.

“AMDAL itu tidak hanya lingkungan, tetapi juga ada aspek sosialnya. Karena itu pelibatan masyarakat sangat penting. Kita harus menyerap aspirasi masyarakat, bagaimana dampak usaha dan kegiatan ini terhadap mereka, misalnya apabila lahannya akan digunakan sehingga mereka harus berpindah atau mengubah mata pencahariannya,” ujar Eva.

Partisipasi masyarakat merupakan salah satu komponen penting dalam penyusunan AMDAL melalui mekanisme konsultasi publik. Jika ada keberatan dari masyarakat terhadap suatu proyek, Eva mengatakan hal tersebut wajib menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan. Namun, keberatan tersebut tidak serta-merta membatalkan seluruh proses administrasi yang telah dijalankan sesuai ketentuan.

“Kalau ada masyarakat yang menyampaikan keberatan, tentu harus dipertimbangkan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan. Tetapi, hal itu tidak secara otomatis membatalkan seluruh proses administrasi yang telah dilakukan. Karena itu diperlukan komunikasi yang terbuka antara perusahaan dan masyarakat, termasuk menjelaskan hasil kajian teknis agar dapat dipahami oleh semua pihak,” jelas Eva.

Iyan Haryanto, Guru Besar Ilmu Geologi Struktur Universitas Padjadjaran (Unpad), menjelaskan bahwa metode tambang bawah tanah dipilih karena karakteristik endapan mineral berada jauh di bawah permukaan sehingga tidak ekonomis jika ditambang dengan metode tambang terbuka.

Menurut Iyan, apabila endapan yang berada jauh di bawah permukaan dipaksakan ditambang secara terbuka, volume tanah penutup yang harus dikupas akan sangat besar sehingga biaya operasional menjadi sangat tinggi.

“Penambangan bawah tanah dipilih karena dasar utamanya bahan tambang ini berada jauh di bawah permukaan. Sehingga tidak efektif jika dilakukan dengan tambang terbuka. Kita tahu, kalau mineral atau bahan galian yang ada di bawah harus dikupas sedemikian besar, tentu biayanya akan sangat tinggi,” kata Iyan.

Selain faktor kedalaman endapan, lokasi tambang yang berada di kawasan hutan juga menjadi pertimbangan utama penggunaan metode tambang bawah tanah. Jadi perushaaan tidak perlu melakukan kegiatan penambangan dengan membuka habis kawasan hutan di atasnya. Salah satu keunggulan utama tambang bawah tanah adalah dampak terhadap lingkungan di permukaan dapat ditekan seminimal mungkin. Gangguan lingkungan umumnya hanya terjadi pada area terowongan yang digunakan untuk mengambil bijih. “Kerusakan lingkungan pada tambang bawah tanah hanya terjadi di sekitar terowongan ketika kita mengeksploitasi bahan tambang, sehingga relatif sangat kecil,” jelasnya.

Salah satu faktor yang membuat kerusakan lingkungan pada tambang bawah tanah bisa diminimalisir adalah metode pengelolaan tailing. DPM memilih Metode Backfill Tailing. Melalui sistem tersebut, material backfill digunakan untuk mengisi ruang kosong (void) bekas penambangan guna memperkuat massa batuan, mengurangi risiko runtuhan, menjaga keselamatan pekerja, sekaligus melindungi kualitas air tanah melalui pemantauan berkala, pengujian QA/QC, evaluasi lingkungan, serta pelaporan yang terdokumentasi. Seluruh upaya tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan aman, memenuhi regulasi, dan mendukung keberlanjutan operasi tambang.

Irwan Iskandar, Pakar LAPI Institut Teknologi Bandung (ITB) mengungkapkan setiap kegiatan pertambangan pasti memiliki dampak terhadap lingkungan. Namun, menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana dampak tersebut dapat dikelola melalui penerapan teknologi dan pengawasan yang tepat.

Menurutnya konsep tambang bawah tanah modern memiliki keunggulan karena membutuhkan ruang yang jauh lebih kecil di permukaan dibandingkan tambang terbuka.

Menurut Irwan pada tambang bawah tanah seperti DPM, perhatian utama bukan lagi pada keberadaan tailing dump atau bukaan tambang di permukaan, melainkan pada pengelolaan air tanah.

Salah satu perubahan terbesar dalam dokumen lingkungan DPM, lanjut Irwan, adalah keputusan mengubah sistem pembuangan tailing menjadi sistem backfill. Menurutnya, langkah tersebut memberikan manfaat besar dalam mengurangi potensi terbentuknya air asam tambang.

Hal yang membedakan praktik pertambangan modern adalah pengelolaan sisa hasil pengolahan (tailing). Jika sebelumnya tailing umumnya ditempatkan di tailing dump, kini DPM mengembalikannya ke dalam ruang bekas tambang (backfill).

“Hal positif dari tambang bawah tanah, footprint kerusakan atau footprint gangguan di permukaan itu kecil. Di mana kita membutuhkan space di permukaan untuk tempat tinggal, pertanian, dan aktivitas lainnya, gangguannya menjadi jauh lebih kecil. Ini langkah positif yang bisa disebut sebagai tambang bawah tanah modern,” ungkap Irwan.