JAKARTA – Praktik pengolahan minyak ilegal dari sumur-sumur masyarakat masih kerap terjadi di berbagai wilayah. Pemerintah dalam hal ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menegaskan praktik ilegal tersebut turut ambil bagian merugikan negara. Pasalnya minyak-minyak tersebut tidak tercatat sebagai produksi nasional. Selain merugikan negara praktiknya juga membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi kaidah teknik pengolahan minyak yang benar.
Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas menegaskan ada banyak wilayah yang dikenal sebagai wilayah penghasil minyak juga dibuat olek oknum tempat pengolahannya. Ketika sumur masyarakat sudah dilegalkan dan bisa dijual ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ternyata praktik pengolahan ilegal masih ada.
Berdasarkan data SKK Migas keberadaan kilang minyak ilegal tersebar di Pulau Sumatera dan Jawa. “Ada di Sumatra Selatan, Jambi, Sumatra Utara, Jawa Tengah, Madura dan Aceh,” kata Djoko dalam keterangannya, Selasa (28/7).
Menurut dia jumlah kilang minyak ilegal juga ternyata masih sangat banyak yakni diperkirakan lebih dari 700 kilang minyak ilegal. SKK Migas berharap aparat keamanan bisa menemukan, menindak tegas dengan menutup kilang minyak ilegal tersebut, karena imbasnya akan langsung dirasakan terhadap kinerja produksi minyak masyarakat yang tercatat ke negara. “Untuk bisa target lifting tercapai seluruhnya harus ditertibkan atau ditutup,” ungkap Djoko.
Penertiban kilang ilegal merupakan bagian penting dari upaya pemerintah membangun tata kelola minyak yang legal dan terintegrasi. Langkah tersebut juga menjadi pendukung implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang membuka jalan bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat secara resmi melalui kerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), BUMD, koperasi maupun UMKM.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menargetkan produksi minyak dari sumur masyarakat dapat masuk ke sistem resmi sehingga berkontribusi terhadap peningkatan lifting nasional. Kementerian ESDM telah menginventarisasi sekitar 45.000 sumur minyak masyarakat yang berpotensi dikelola secara legal.
Baru-baru ini aparat menutup kilang minyak ilegal di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Polres Musi Banyuasin membongkar lokasi penyulingan minyak ilegal dan menyita sekitar 21.000 liter minyak mentah, 9.000 liter bensin hasil olahan, serta 20.000 liter solar hasil olahan, selain berbagai peralatan penyulingan. Aparat menegaskan aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko menimbulkan kebakaran, pencemaran lingkungan, dan mengancam keselamatan masyarakat.


Komentar Terbaru