JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memberikan diskon harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bagi kapal nelayan berukuran 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. Harganya sendiri ditetapkan sebesar Rp15.000 per liter. Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perikanan di tengah tingginya harga BBM non-subsidi.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan selama ini nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM bersubsidi B50 seharga Rp6.800 per liter. Sementara itu, harga BBM non-subsidi yang digunakan kapal berukuran lebih besar sempat melonjak hingga Rp21.300 per liter. Karena itu, pemerintah memutuskan menetapkan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan dengan kapal 30-200 GT.

“Hari ini rapat dengan Bapak Presiden, salah satu agenda yang dibahas adalah terkait dengan harga BBM khusus untuk nelayan, pengusaha nelayan yang memiliki kapal dari 30 GT sampai dengan 200 GT,” ujar Airlangga pada Senin malam usai gelar rapat dengan Presiden Prabowo (13/7).

Menurut Airlangga, berdasarkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri, harga BBM non-subsidi dapat dipatok sekitar Rp18.600 per liter. Selisih harga sekitar Rp3.600 per liter akan diberikan dalam bentuk subsidi yang pendanaannya tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melainkan dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDPKS,” ujarnya.

Airlangga menjelaskan, skema tersebut dimungkinkan karena BPDPKS saat ini memiliki dana yang cukup, seiring semakin kecilnya selisih harga minyak, solar, dan biodiesel.

“Karena saat sekarang BPDPKS mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut, bukan oleh APBN, karena harga minyak, harga solar, dan harga biodiesel sudah dekat. Oleh karena itu ada dana yang bisa digunakan,” katanya.

Untuk tahap awal, pemerintah menyiapkan kuota penyaluran sebanyak 400.000 ton yang berlaku selama enam bulan ke depan.

Sementara itu, Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  menegaskan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha perikanan yang selama ini menghadapi beban biaya operasional akibat tingginya harga BBM.

“Semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan. Karena memang harganya agak tinggi sekarang. Dengan harga Rp15.000 ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,” kata Bahlil.