AMBON – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sebanyak 12 warga negara asing (WNA) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan secara keseluruhan penyidik telah menetapkan 26 tersangka dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, 24 orang merupakan WNA dan dua lainnya warga negara Indonesia (WNI).

“Saat ini, satu WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, satu WNI belum ditahan, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 orang WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Jeffri di Ambon, Kamis (25/6).

Menurut Jeffri, para tersangka diduga memiliki peran penting dalam mendukung operasional tambang ilegal, mulai dari pembangunan akses jalan tambang, pembangunan kolam penampungan dan fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium penyulingan emas, hingga pembangunan berbagai sarana pendukung lainnya.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan,” katanya.

Jeffri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 April 2026. Penyidik kemudian mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta gelar perkara yang berlangsung pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026,” paparnya.

Dalam penyidikan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM bersama Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga Kodam XV/Pattimura. Penyidik juga melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di Gunung Botak, Namlea, Ambon, dan Jakarta.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pemerintah berjanji penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan fakta-fakta baru, termasuk upaya memburu para tersangka WNA yang kini berstatus buron. PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian dapat dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses penyidikan ini akan terus dikembangkan sepanjang terdapat fakta baru yang berhubungan dengan perkara.