PONTIANAK – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil Lamborghini Aventador tahun 2022 milik Tersangka SDT alias Aseng yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang. Kunci mobil sport mewah itu bahkan ditemukan dibuang di parit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyitaan dilakukan selama 6 hari penggeledahan pada 11–16 Juni 2026 di wilayah Kalimantan Barat.

“Tim Penyidik berhasil menemukan Mobil Lamborghini Aventador tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang dengan kunci mobil dibuang di sebuah parit,” kata Anang dalam keterangan tertulis,(23/6).

Selain Lamborghini, penyidik menyita 1 unit Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 46 dump truck, 3 mobil Triton operasional tambang, 10 excavator, dan 2 buldozer.

Aset tak bergerak juga disita, yakni 4 kavling tanah beserta bangunan di Pontianak serta 2 kavling tanah kosong di lokasi yang sama. “Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan Tersangka SDT alias Aseng,” ujar Anang.

Penyitaan ini bagian dari upaya penyelamatan aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025. SDT alias Aseng telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.