JAKARTA – Krisis lingkungan Sumatera Barat (Sumbar) memasuki fase darurat. Kadar merkuri di Sungai Batanghari tercatat 5,1 mg/L, atau 5.000 kali di atas ambang baku mutu. Temuan itu diungkap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar setelah 50 nyawa melayang akibat tertimbun tambang emas ilegal sejak 2012.

Kondisi itu memaksa Walhi melapor ke Mabes Polri, Komnas HAM, Ombudsman, dan sejumlah kementerian. Pemprov Sumbar dinilai gagal melindungi warga dari kerusakan lingkungan akibat tambang, khususnya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Direktur Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam, menyebut Sumbar kehilangan 320.000 hektare hutan primer sepanjang 2001-2025. Sebanyak 15.000 hektare lenyap pada 2025 saja.

“Kayu hasil pembalakan liar terbawa hingga ke pesisir saat banjir, menandakan kerusakan serius di wilayah hulu. Salah satu pemicunya adalah aktivitas tambang, terutama PETI,” kata Tommy, (12/6).

PETI kini tersebar di 9 kabupaten/kota dan telah merusak lebih dari 10.000 hektare lahan. Parahnya, WALHI menemukan tambang ilegal beroperasi 60 meter di belakang Kantor Bupati Sijunjung dan 10 meter dari jalan negara.

Dampak merkuri juga menyasar manusia. Dari 10 penambang yang diperiksa, 4 orang memiliki kadar merkuri dalam darah di atas ambang batas.

Walhi mencatat kekerasan fisik terhadap warga dan aktivis. Nenek Sauda di Rao Pasaman dipukuli, aktivis Wilson mengalami 50 jahitan di kepala akibat penganiayaan. Total 48 orang tewas tertimbun saat menambang.

Dugaan maladministrasi perizinan juga mencuat. Izin tambang andesit PT Dayan Bumiarta di Kasang terbit 31 Desember 2025, sebulan setelah Presiden dan Gubernur meninjau lokasi banjir yang menewaskan tiga orang di tempat yang sama pada 1 Desember 2025.

Ketua Kerapatan Adat Nagari Kasang, Bayu Permana, menyebut warga baru tahu izin tambang pada Mei 2025. Padahal izin eksplorasi sudah keluar sejak 2024 tanpa pelibatan warga. “Masyarakat menolak tambang karena trauma banjir bandang 2016 yang merusak ratusan hektare sawah,” tegas Bayu.

Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Boy Jerry Even Sembiring, menilai negara gagal menegakkan hukum. “Kebijakan yang ada justru memberi ruang ‘pemakluman’ terhadap aktivitas ilegal, sementara penindakan hanya menyasar pekerja kecil,” ujarnya.

WALHI mendorong pendekatan follow the money dan penerapan TPPU untuk menjerat cukong dan elit yang diuntungkan.

Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menyoroti dampak lintas provinsi. Pencemaran DAS Batanghari dan Indragiri mengalir hingga Jambi dan Riau. Perempuan pendulang sore hari terpapar merkuri dan sianida, berisiko pada kesehatan reproduksi dan janin. “Pemerintah belum punya data warga yang terkontaminasi,” kata Uli.

Walhi menuntut penegakan hukum PETI, evaluasi izin bermasalah, dan tanggung jawab negara atas pencemaran yang meluas.