JAKARTA – Penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap pekerja dinilai menjadi pekerjaan rumah mendesak bagi pemangku kepentingan di Indonesia. Salah satu solusi yang perlu direalisasikan adalah penguatan instrumen hukum.
Ahmad Ansyori Ketua II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) merekomendasikan penerapan kepatuhan ketenagakerjaan alias certificate of labor compliance sebagai syarat wajib dalam aksi korporasi seperti merger dan akuisisi.
Dengan skema tersebut, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ketenagakerjaan tidak dapat melanjutkan transaksi korporasi. Selain itu, Ahmad mengusulkan pemanfaatan mekanisme application of standards dalam International Labour Conference (ILC) – forum tripartit ILO yang mempertemukan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dari seluruh dunia.
“Begitu dia masuk di application of standards, maka sudah menjadi persoalan internasional dan dimonitor oleh ILO. Menurut saya ini satu model alternatif penyelesaiannya,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Jumat (12/6).
Rekomendasi itu muncul setelah diketahui adanya sengketa pembayaran hak dan pesangon terhadap 735 mantan pekerja Newcrest Mining Limited, yang sekarang Newmont, senilai sekitar US$35 juta atau setara Rp600 miliar. Kasus ini berakar dari proses divestasi saham PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) pada 2020, ketika perusahaan tambang asal Australia, Newcrest Mining Limited, menjual 75% sahamnya kepada Indotan Group.
Newcrest kemudian diakuisisi Newmont Corporation pada 2023 melalui transaksi senilai US$16,8 miliar, namun kewajiban pelunasan hak pekerja disebut belum terselesaikan sebelum proses divestasi rampung.
Arnando J.P. Siregar, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) menegaskan bahwa dalam kerangka hukum yang ada, jalur eksekusi putusan pengadilan tetap terbuka, termasuk sita aset domestik jika ditemukan kepemilikan di Indonesia.
“Apabila ditemukan aset di Indonesia, pengadilan dapat melakukan sita eksekusi, melelang aset, dan menggunakan hasil lelang untuk memenuhi hak pekerja,” katanya.
Arnando juga membuka opsi pidana, jika terdapat indikasi penggelapan hak pekerja atau itikad tidak baik dari pengurus perusahaan, maka laporan dapat diajukan kepada penyidik Polda Maluku Utara.
Dia juga menekankan bahwa tekanan reputasi terhadap perusahaan multinasional melalui jaringan serikat pekerja global dapat menjadi alat efektif.
Mekanisme ini relevan mengingat Newmont Corporation, sebagai entitas yang kini berada di puncak struktur kepemilikan pasca-akuisisi Newcrest, terdaftar di New York Stock Exchange dan tunduk pada standar pelaporan ESG internasional yang makin ketat.
Trubus Ardiansyah, Pakar Kebijakan Publik menilai penyelesaian kasus ini juga memerlukan terobosan politik di tingkat nasional, bukan hanya proses hukum.
“Coba aja didorong ke sana, dikirim surat resmi kepada Presiden. Apalagi sekarang ada Said Iqbal yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Barangkali bisa menjembatani sampai ke Presiden,” ujar Trubus.



Komentar Terbaru