JAKARTA – Pemerintah didorong untuk lebih serius dalam menekan emisi gas metana terutama yang dihasilkan oleh industri hulu migas. Salah satunya adalah dengan menerbitkan aturan yang lebih mengikat tentang kewajiban pelaku usaha dalam menekan gas metana.
Adapun regulasi yang saat ini berlaku masih berfokus pada pengurangan gas suar (flaring) melalui Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2021 dengan target mencapai zero routine flaring pada 2030.
“Yang ingin kita dukung adalah bagaimana pengurangan metan terutama di Oil and Gas ini masuk ke dalam policy atau regulasi atau peraturan kebijakan dalam negeri kita,” kata Candra Sri Sutama, Chief Operating Officer (COO) ECADIN, dalam Methane in Oil & Gas Media Briefing di Jakarta, Senin (8/6).
Berdasarkan data International Energy Agency (IEA) 2025, sektor energi yang mencakup batu bara dan migas menyumbang sekitar 41% dari total emisi metana Indonesia.
Emisi metana menjadi perhatian karena berkontribusi terhadap sekitar sepertiga pemanasan global saat ini dan memiliki dampak pemanasan hingga 80 kali lebih besar dibanding karbon dioksida (CO2) dalam 20 tahun pertama setelah dilepaskan ke atmosfer.
Ada tiga sumber utama kebocoran gas metana di sektor migas. Pertama, fugitive emissions atau kebocoran tidak disengaja akibat kerusakan segel, katup bocor, maupun pipa yang longgar. Kedua, venting atau pelepasan gas secara sengaja untuk keperluan keselamatan dan pemeliharaan fasilitas. Ketiga, incomplete flaring atau pembakaran gas yang tidak sempurna sehingga sebagian metana tetap terlepas ke atmosfer.
Menurut dia, pemerintah perlu mendorong pengurangan flaring hingga menuju target zero routine flaring. Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan yang telah diatur dalam sektor migas.
Dalam praktik flaring, gas metana dibakar sehingga berubah menjadi CO2. Namun, pemanfaatan metana untuk kebutuhan energi dinilai lebih efektif dalam menekan emisi sekaligus meningkatkan nilai ekonomi gas yang selama ini terbuang.
ECADIN menilai pemerintah dan pelaku usaha hanya fokus pada produksi, padahal jika ada kemauan produksi bisa didorong dengan mencegah kebocoran gas metana itu sendiri.
“Saat ini fokusnya masih pada produksi, belum pada pengurangan kebocoran. Padahal, pengurangan kebocoran dapat mengoptimalkan produksi dan pendapatan karena gas yang hilang ke udara bisa dimanfaatkan,” ungkap Candra.
IEA memperkirakan teknologi yang tersedia saat ini mampu memangkas emisi metana sektor migas Indonesia hingga 75%. Bahkan, sekitar 50% pengurangan emisi dapat dilakukan tanpa biaya tambahan karena investasi perbaikan dapat ditutup dari nilai gas yang berhasil diselamatkan dari kebocoran.
Laporan IEA juga memperkirakan potensi pendapatan yang dapat diperoleh Indonesia dari pencegahan kebocoran metana di sektor migas mencapai US$ 140 juta atau sekitar Rp 2,5 triliun per tahun.



Komentar Terbaru