JAKARTA – Pemerintah menegaskan tetap akan menghormati kontrak-kontrak ekspor komoditas sumber daya alam paling tidak sampai 31 Desember 2026 nanti baru selanjutnya bakal menggunakan regulasi terbaru.

Adapun peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sampai akhir tahun nanti menerima laporan ekspor serta melakukan pengawasan agar tidak lagi tindakan under-invoicing dan transfer pricing.

“Kami akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan dan itu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki,” kata Dony Oskaria, COO Danantara dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Senin (8/6).

Tugas utama DSI sesuai dengan aturan di Peraturana Pemerintah (PP) NO 24 tahun 2026 untuk memastikan tidak ada praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam kegiatan ekspor sumber daya alam, terutama batu bara, minyak sawit, hingga ferro-alloy.

“Tentu saja di dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan dan semua masyarakat Indonesia juga nanti tentu akan dapat mengamati, mencermati karena memang sudah komitmen daripada danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan danantara secara transparan dan akuntabel,” jelas Dony.

Dengan begitu ketika 1 Januari 2027 nanti maka semua kontrak-kontrak ekspor baik itu dari sisi volume maupun harganya harus melalui satu pintu yakni DSI.

Danantara juga tengah mengembangkan sistem khusus yang nantinya menjadi portal khusus untuk mengawasi ekspor komoditas para pelaku usaha. “Kita sedang mendevelop satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita itu dilakukan secara wajar dan transparan.
Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026,” ungkap Dony.