JAKARTA – WALHI Sumatera Barat (Sumbar) mencatat aktivitas tambang emas ilegal telah menghancurkan kawasan hutan lindung di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari. Sedikitnya terdapat lebih dari 10.000 Ha lahan yang terbuka dan hancur akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat, sebagian besar dibiarkan menganga tanpa reklamasi.

Aktivitas ini juga menggunakan merkuri yang sangat berbahaya dan telah dilarang melalui Konvensi Minamata. Bahkan hasil penelitian Universitas Andalas menemukan kandungan merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,198 mg/l atau jauh melampaui baku mutu air minum sebesar 0,001 mg/l.

Dalam catatan WALHI Sumbar yang, sedikitnya 48 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat sejak tahun 2012 hingga Mei 2026. Jumlah ini adalah jumlah yang mampu di treking di media sosial. Jumlahnya bahkan lebih banyak karena sebagian besar tak terungkap kepada publik dan disembunyikan oleh oknum oknum tak bertanggungjawab. Korban terus berjatuhan, sementara tambang ilegal tetap beroperasi secara terbuka menggunakan alat berat, merusak kawasan hutan lindung, mencemari sungai, dan menghancurkan daerah aliran sungai.

Sebagian besar sungai yang sudah hancur di antaranya, Hulu DAS Batang Hari, Hulu DAS Batahan, Hulu DAS Pasaman, Hulu DAS Indragiri, Hulu DAS Kampar.

“Sedikitnya 48 orang telah meninggal akibat tambang emas ilegal di Sumatera Barat sejak 2012 hingga 2026. Korban yang terus berjatuhan ini menunjukkan gagalnya negara melindungi rakyat dan lingkungan hidup. Tambang ilegal tidak bisa terus dianggap sebagai persoalan biasa, karena ada pembiaran terhadap jaringan mafia tambang yang selama ini menikmati keuntungan di atas penderitaan rakyat.” tegas Tommy Adam, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat.

Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan kerja. Ini adalah pembunuhan ekologis yang terjadi secara perlahan akibat pembiaran negara terhadap mafia tambang ilegal. Pemerintah daerah tidak bisa terus berlindung di balik alasan tambang adalah mata pencarian masyarakat, sementara faktanya aktivitas PETI di Sumatera Barat menggunakan excavator 20 ton dengan biaya operasional mencapai ratusan juta rupiah per tahun. Ini bukan aktivitas rakyat kecil semata, melainkan bisnis besar yang melibatkan pemodal kuat dan diduga dilindungi oleh aparat. bahkan fakta-fakta persidangan polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan sudah cukup membuktikan bahwa oknum kepolisian juga terlibat melakukan beking

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, para bupati, aparat kepolisian, hingga institusi penegak hukum lainnya harus bertanggung jawab atas terus berulangnya tragedi ini. Penertiban yang dilakukan selama ini terbukti hanya bersifat seremonial dan tidak pernah menyentuh aktor utama, pemodal, pemilik alat berat, penadah emas, maupun jaringan mafia tambang yang mengendalikan aktivitas ilegal tersebut.

Jika negara tetap membiarkan kondisi ini, maka sesungguhnya pemerintah sedang menyiapkan kuburan massal bagi rakyatnya sendiri.(RA)

WALHI Sumatera Barat mendesak:

1. Gubernur Sumatera Barat hingga bupati dan penegak hukum (Kepolisian) melakukan pertaubatan ekologis, meminta pengampunan kepada Yang Maha Kuasa atas pembiaran yang selama ini dilakukan serta meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Barat;
2. Penegak hukum penutupan total seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat;
2. Penindakan hukum terhadap pemodal, pemilik alat berat, penadah emas, dan aparat yang terlibat membekingi tambang ilegal;
3. Pemulihan kawasan hutan lindung dan DAS di Sumatera Barat yang rusak akibat aktivitas PETI;