JAKARTA – Kontraktor Kontrak Kerj Sama (KKKS) bersama para pembeli hasil produksi migas menandatangani kesepakatan perubahan skema jual beli dari sebelumnya skema hilir menjadi skema hulu. Dengan kesepakatan ini maka dalam pencatatan akan terjadi penambahan lifting migas.

Djoko Siswanto, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), menjelaskan gas yang keluar dari sumur sebagian menjadi kondensat yang dicatat sebagai bagian dari lifting minyak, begitu pula dengan sumur yang mengandung gas C3 dan C4 atau Propana dan Butana dapat diubah menjadi cair dalam temperatur standar dan sedikit diatas tekanan standar dan juga sesuai dengan ketentuan yang ada baik dalam UU Migas maupun kontrak PSC & standar internasional , bahwa NGL/ LPG sebagai Petroleum ( minyak).

“Sehingga dengan ditanda tanganinya perjanjian ini maka mulai Maret lifting minyak kita bertambah sebesar lebih kurang 10.165 barel per hari (bph),” kata Djoko kepada Dunia Energi, Selasa (10/3).

Beberapa nama besar perusahaan yang ikut menandatangani perjanjian ini antara lain Pertamina Hulu Rokan, Pertamina EP Cepu, Pertamina EP, Petronas.

Djoko menuturkan perubahan skema ini bertujuan selain menambah lifting minyak juga dapat membangkitkan semangat para KKKS dan Investor LPG Plant untuk memproduksi LPG lebih banyak lagi dari dalam negeri khususnya dari sumur sumur yang mengandung C3 dan C4.

“Insya Allah sehabis lebaran dapat diresmikan oleh Bapak Presiden / Menteri/ Wamen Pabrik LPG di Cilamaya Jawa Barat yg dibangun oleh PT ENP (C3 dan C4 bersumber dari lapangan Pertamina ONWJ) serta Pabrik LPG yang dibangun oleh PT SAG jawa timur, ( C3 & C4 berasal dari lap Sumber PT PEP), dengan tambahan produksi total kurang lebih 3.000 barel setara minyak LPG dan Kondensat,” jelas Djoko.