JAKARTA – Pemerintah Provinsi Banten resmi memberlakukan moratorium (penghentian sementara) perizinan usaha pertambangan di seluruh wilayah Banten mulai awal 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk penataan ulang tata kelola, evaluasi terhadap 241 pemegang izin (IUP), penindakan tambang ilegal (PETI), serta pencegahan kerusakan lingkungan dan bencana alam.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor : 500.10.2.3/001-DESDM/SATGAS/I/2026 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) dan Penertiban Penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Wilayah Provinsi Banten.

“Kebijakan moratorium IUP tersebut bagus, ini langkah tepat dan progresif sebagai respon cepat atas kondisi darurat lingkungan dan bencana alam di Banten. Dalam jangka pendek, moratorium efektif menghentikan ekspansi tambang baru,” kata Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), kepada Dunia Energi Senin(2/2/2026).

Bisman menambahkan bahwa dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) juga bisa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan, kepatuhan izin, dan kesesuaian tata ruang.

Ia mengingatkan kebijakan moratorium tersebut jangan hanya menjadi reaksi sesaat karena tanpa pembenahan pengawasan, penegakan hukum, dan perbaikan tata kelola, kerusakan lingkungan berpotensi terus berulang.

Bisman menjelaskan, solusi moratorium ini harus dilanjutkan dengan penataan ulang tata kelola pertambangan secara struktural dan berkelanjutan. Pemda perlu melakukan audit lingkungan, evaluasi reklamasi pasca tambang, serta sinkronisasi izin dengan RT-RW dan daya dukung lingkungan.

“Intinya, harus di cek ulang semua daripada nanti timbul bencana lagi. Juga penting penegakan hukum terhadap tambang ilegal dan pelanggaran izin harus konsisten dan tidak tebang pilih,” ujar Bisman Bakhtiar.

Moratorium ini merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Banten dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat, melindungi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, kepatuhan hukum, dan tata ruang wilayah.

Kebijakan ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan pertambangan yang telah memiliki izin, khususnya terkait kepatuhan terhadap aspek lingkungan, perizinan, dan tata kelola usaha.

Adapun ketentuan utama dalam kebijakan moratorium Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Banten meliputi: (1) Pemerintah Provinsi Banten melakukan penutupan dan penghentian total operasional tambang yang tidak memiliki izin; (2) Pemerintah Provinsi Banten menunda dan menghentikan sementara proses penerbitan izin baru untuk semua jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan di seluruh wilayah Provinsi Banten, TMT 01 Januari 2026; (3) Penghentian sementara proses izin ini berlaku hingga waktu yang akan ditentukan kemudian, sambil menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang yang telah memiliki izin; dan (4) Membuka kembali layanan perizinan berusaha setelah proses evaluasi dan penataan selesai dilakukan.(RA)