JAKARTA – Pemerintah menerbitkan regulasi terbaru batas keuntungan jasa pengangkutan gas pipa (level midstream) sebesar 7% dan batasan pengembalian modal (Internal Rate of Return/IRR) sebesar 11%. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 58 Tahun 2017.

Pasal 4 Ayat 2, harga jual gas bumi hilir ditetapkan dengan menggunakan perhitungan formula harga gas bumi perolehan ditambah biaya pengelolaan infrastruktur gas dan biaya niaga.

Pada pasal 5 ayat 4 (a) diatur bahwa IRR ditetapkan paling besar 11% dalam mata uang dolar AS.

Salah satu poin utama dari regulasi terbaru tersebut adalah meskipun telah dibatasi, IRR bisa lebih dari 11%.

Pada pasal 5 ayat 4 (b) ditetapkan bahwa badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi mengembangkan infrastruktur di wilayah yang belum berkembang atau belum ada infrastruktur sama sekali (pioneering), badan usaha bisa mengusulkan IRR paling besar 12%.

Bahkan badan usaha juga bisa mendapatkan IRR lebih dari 12% jika sesuai dengan evaluasi dan penilaian dari Menteri ESDM. Hal itu tertuang dalam pasal 5 ayat 4 (c).

“Jadi berdasarkan evaluasi, alasan jelas, maksudnya tingkat kesulitan lebih daerahnya memang belum ada infrastruktur sama sekali. Kalau lebih dari itu (kondisi remote) ada kemungkinan ya (lebih dari 12%),” kata Susyanto, Sekretaris  Ditjen Migas Kementerian ESDM saat ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (15/1).

Selain itu, volume gas bumi yang digunakan keekonomian awal sebesar alokasi gas yang dimiliki atau 60% dari kapasitas desain pipa yang dibangun, mana yang lebih besar.

Regulasi tersebut juga mengatur biaya niaga yang dipungut oleh badan usaha. Biaya niaga yang dimaksud adalah semua biaya yang dikeluarkan dalam melakukan kegiatan niaga gas tetapi tidak terbatas pada biaya pengelolaan komoditas, biaya pengelolaan konsumen, biaya pemasaran, biaya risiko, dan margin niaga. Jika penyaluran gas melalui dua badan usaha niaga berfasilitas untuk menyentuh konsumen akhir, biaya niaga dibagi ke dua badan usaha tersebut.

“Biaya niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 ditetapkan paling besar 7% dari harga gas bumi,” ungkap Pasal 6 Ayat 1.

Selanjutnya harga gas yang sudah ditetepkan berlaku selama lima tahun dan dapat dievaluasi setiap satu tahun. Hal itu tertulis dalam pasal 9 ayat 4.

Selanjutnya badan usaha wajib mengajukan usulan harga gas dengan melampirkan rincian perhitungan dan data pendukung yang mencakup harga gas hulu, usulan biaya pengelolaan infrastruktur, dan usulan biaya niaga. Usulan ini akan dievaluasi oleh Direktur Jenderal Migas. Jika telah ditetapkan, harga jual gas tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat dievaluasi setiap satu tahun sekali.

Menurut Susyanto, umur harga gas ditetapkan selama lima tahun sudah berdasarkan pertimbangan berbagai biaya yang timbul dalam pembangunan infrastruktur. Pemerintah menganggap waktu selama lima tahun sudah cukup memenuhi nilai keekonomian para pelaku usaha.

“Ya lima tahun itu cukup feasible bahwa harga masih oke, kan ada biaya inflasi. Perhatikan itu juga lalu biaya pengelolaan, termasuk itu apakah dalam kurun waktu sekian cukup, nah lima tahun kami anggap cukup lah,” ungkap Susyanto

Tak sekedar mengatur, permen juga memberikan sanksi bagi badan usaha yang melanggar peraturan. Pelanggaran kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis paling banyak dua kali dengan jangka waktu maksimal satu bulan. Jika masih melanggar, berikutnya badan usaha akan terkena penghentian sementara maksimal tiga bulan. Finalnya, badan usaha bisa dicabut izin usaha dan/atau pembatalan penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi.

Beleid baru tersebut juga berlaku bagi proyek eksisting sehingga badan usaha yang telah ada sebelum permen ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam beleid ini dalam waktu paling lama 18 bulan sejak berlaku.

Akan tetapi, jika harga jual setelah permen berlaku justru lebih tinggi dari harga rata-rata tertimbang penjualan yang telah diterapkan badan usaha, maka menteri akan menetapkan harga rata-rata tertimbang itu sebagai harga jual.(RI)