JAKARTA – Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2016 – 2025 ditargetkan disahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Juni 2016, setelah isu-isu strategis telah disepakati bersama stakeholder ketenagalistrikan.

“Dengan disahkannya RUPTL, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan segera dapat dilaksanakan, terutama pelaksanaan proyek pembangkit 35 ribu megawatt,” kata Sujatmiko, Kepala Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Senin (23/5).

PLN akhirnya menyampaikan kepada pemerintah draf RUPTL  2016 – 2025 pada Jumat (20/5). Tim Teknis Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM kemudian menemukan dari 57 poin penting yang harus ditindaklanjuti PLN, 17 poin sudah ditindaklanjuti dan 40 poin belum selesai ditindaklanjuti. Sebanyak 31 poin dalam proses tindak lanjut dan sembilan poin belum ditindaklanjuti.

Menurut Sujatmiko, di antara 40 poin yang belum selesai ditindaklanjuti tersebut, terdapat tiga poin yang memerlukan keputusan rapat pembahasan terpadu. Ketiga poin tersebut adalah, porsi energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi pembangkitan tenaga listrik pada tahun 2025 yang masih kurang dari 25%; porsi PLN dalam program 35.000 MW, dan konsistensi perencanaan antara lain transmisi 500 kV High Voltage Direct Current/HVDC Jawa – Sumatera dan PLTU MT Sumsel 9 dan 10, serta PLTU Jambi 2 x 600 MW.

Lebih lanjut, Sujatmiko mengatakan sebagai upaya mempercepat penyelesaikan tiga isu penting dalam RUPTL 2016 – 2025 tersebut, Menteri ESDM telah menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk melakukan rapat pembahasan dengan melibatkan seluruh kementerian/instansi terkait lainnya dan PLN.

Rapat pembahasan draf RUPTL 2016 – 2025 tersebut telah dilakukan, Senin, dipimpin Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan dihadiri oleh anggota unsur pemangku kepentingan DEN, para pejabat dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian PPN/Bappenas, BKPM,   Direktur Utama PT PLN (Persero) beserta jajaran (Direktur Perencanaan Korporat, Direktur Pengadaan, Direktur Bisnis Regional Sumatera, Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat, Direktur Bisnis Regional Jawa Timur dan Bali, Direktur Bisnis Regional Kalimantan, DIrektur Bisnis Regional Sulawesi dan Nusra, serta Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua) .

Rapat pembahasan terpadu memutuskan. Pertama, porsi EBT dalam bauran energi pembangkit secara Nasional sudah tertera dalam dokumen kebijakan energi, yaitu  EBT sebesar 25% pada 2025. Apabila usaha pemenuhan porsi 25% tanpa memasukkan PLTN tidak tercapai maka dapat dipertimbangkan penggantian dengan energi gas atau energi bersih lainnya.

Kedua, porsi PLN dalam proyek 35 ribu MW yang tertuang dalam draf RUPTL PLN 2016 – 2025, sebesar 10.233 MW dapat diterima dengan disertai kajian kemampuan keuangan PLN dengan tetap memprioritaskan:

a. Melaksanakan program listrik pedesaan

b. Melakukan pembangunan dan perkuatan jaringan transmisi dan distribusi         listrik

c. Pembangunan dan perkuatan gardu induk

d. Pembangunan pembangkit peakere. Pembangunan pembangkit di daerah remote

Keputusan ketiga, transmisi HVDC 500 kV Sumatera – Jawa termasuk PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 dan 10 tetap dicantumkan dalam draf RUPTL 2016 – 2025 dan pembangunannya tetap dilanjutkan.

Serta keempat, pengembangan PLTU di sistem Sumatera harus memanfaatkan teknologi batubara bersih (Clean Coal Technology/CCT). Pengembangan PLTU Jambi 2×600 MW tetap dapat dikembangkan dan dicantumkan dalam RUPTL 2016 – 2025.(RA)