Inalum resmi menjadi holding tambang yang menaungi tiga BUMN tambang lainnya pada 27 November 2017.

JAKARTA – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materil atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dinilai memberi kepastian hukum terhadap status holding BUMN tambang. Holding tambang menaungi tiga perusahaan milik negara, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Timah Tbk (TINS)  dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

“Keberadaan holding, sebagai kepanjangan tangan negara, justru merupakan wujud nyata pelaksanaan UUD1945 pasal 33. Semoga putusan ini akan meyakinkan semua pihak terkait tujuan  utama holding, yaitu untuk benar-benar menerapkan amanat UUD 1945,” kata Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Inalum,  Kamis (15/3).

Putusan MA telah keluar pada 6 Maret 2018. Hasil putusan atas perkara ini menegaskan PP 47/2017 tidak yang melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga tetap sesuai dengan tujuan Undang-Undang Dasar (UUD 1945) pasal 33 ayat 2 dan 3.

Holding tambang resmi dibentuk pada 27 November 2017 dan Inalum menjadi induk usaha (holding) tiga BUMN tambang lainnya.

Pembentukan holding ditandai dengan disetujuinya akta pengalihan saham seri B, yang terdiri atas Antam sebesar 65%, Bukit  Asam sebesar 65,02%, Timah sebesar 65%, serta 9,36% saham PT Freeport Indonesia yang dimiliki pemerintah kepada Inalum dalam rangka penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal perseroan.

Berdasarkan laporan keuangan 2017 yang belum diaudit, Inalum memiliki aset Rp91,86 triliun dan pendapatan mencapai Rp47,18 triliun serta laba bersih Rp6,81 triliun.(RA)