JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan kelima atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pokok utama beleid tersebut adalah  penetapan harga batu bara domestik, khususnya yang diperuntukkan khusus untuk pembangkit listrik. Seiring penerbitan regulasi tersebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bisa menetapkan formulasi terbaru untuk menentukan harga batu bara domestik diperuntukan khusus untuk kebutuhan pembangkit listrik.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, mengatakan beleid terbaru tersebut baru ditandatangani presiden. Salah satu perubahan pokok berada di pasal 85.

“Sudah diteken sama presiden, perubahan mengenai PP 23. Pasal 85,” kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Rabu (7/3).

Pasal 85 A menyatakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam pasal  84 ayat 1 Menteri ESDM menetapkan harga jual batu bara tersendiri. Dengan begitu harga batu bara bagi pembangkit listrik tidak lagi ditentukan atau dilepas ke harga pasar yang ditetapkan Kementerian ESDM setiap bulan yang disebut Harga Batubara Acuan (HBA).

Kementerian ESDM sudah menyiapkan aturan khusus untuk menetapkan harga batu bara bagi pembangkit.

Bambang belum mau membeberkan terperinci mengenai formula atau skema yang digunakan pemerintah nantinya.

“Sebelum Menteri mengeluarkan  Kepmen (Keputusan Menteri), saya tidak mau berbicara dulu,” kata Bambang.

Keputusan penetapan formulasi harga batu bara bertujuan agar PT PLN (Persero) yang memanfaatkan batu bara untuk sebagian besar bahan baku pembangkit listrik bisa tetap survive, meski tarif listrik diplot tetap sama hingga akhir 2019.

Harga batu bara terus menguat dua tahun terakhir dan menembus rekor hingga US$101,69 per ton pada Maret 2018. Porsi pembangkit berbahan bakar batubara saat ini sudah menyuplai hampir 60% pasokan listrik. Kondisi tersebut tentu menyebabkan kondisi keuangan PLN tertekan.

Ignasius Jonan, Menteri ESDM, mengatakan tarif listrik tidak akan naik dengan catatan harus ada aturan khusus terkait penetapan harga batu bara. Jika tidak tentu akan membuat PLN kesulitan dari sisi keuangan.

“Akan diatur harga batu bara untuk kelistrikan yang dapat mempertahankan tarif listrik pada level yang sama hingga akhir 2019 dan tidak membuat PLN sampai rugi yang luar biasa,” kata Jonan.(RI)