JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan perubahan keenam atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam draft regulasi yang diterima Dunia Energi, Senin (12/11) terungkap salah satu poin utama perubahan nantinya adalah terkait tenggat permohonan perpanjangan kontrak bagi para perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam aturan baru nanti permohonan perpanjangan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPKK diajukan dalam jangka waktu paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya PKP2B. Padahal dalam beleid sebelumnya paling cepat dua tahun sebelum kontraknya habis.

Poin berikutnya adalah masa IUPK OP perpanjangan adalah sisa umur kontrak ditambah waktu perpanjangan (1 x 10 tahun) sesuai regulasi. PKPK2B adalah aturan baru nanti dianggap telah berakhir ketika permohonan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK disetujui.

Ketentuan hak dan kewajiban IUPK OP perpanjangan berlaku sejak permohonan perpanjangan disetujui Menteri. Perubahan PKP2B menjadi IUPK dilakukan dengan tujuan peningkatan penerimaan negara.

Dengan adanya perubahan ini maka pemerintah juga telah menyiapkan regulasi lainnya terkait penerimaan negara.  Peningkatan penerimaan negara dilakukan dengan pengaturan kembali pengenaan pajak dan PNBP (RPP tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara akan disiapkan oleh Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan bersama
tim Kementerian ESDM.

Luas Wilayah IUPK perpanjangan sesuai dengan rencana kegiatan pada seluruh wilayah perjanjian yang telah disetujui MESDM sesuai ketentuan Pasal 171 UU No.4/2009.

Seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi Barang Milik Negara tetap dapat digunakan sepanjang dibutuhkan dalam kegiatan pengusahaan pertambangan batu bara pada masa pelaksanaan IUPK perpanjangan dengan kompensasi pengenaan PNBP dalam rangka meningkatkan penerimaan negara. Ini hanya berlaku untuk PKP2B Generasi I.

Proses perubahan regulasi ini telah memasuki tahap sinkronisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sehingga hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

Sebagian perusahaan besar batu bara sampai sekarang masih berstatus PKP2B, seperti PT Adaro Indonesia, PT Arutmin Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Dalam regulasi juga diperbolehkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) batu bara  termasuk PLN mengambil alih wilayah tambang yang kontraknya telah berakhir.(RI)