JAKARTA – Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke PT Freeport Indonesia (PTFI) dinilai hanya akal-akalan pemerintah untuk mensiasati dan menghindar dari Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba) yang mewajibkan pemegang kontrak karya (KK) melakukan pemurnian di dalam negeri.

“IUPK ke Freeport ilegal, tidak ada dasar hukumnya dan bertentangan dengan UU Minerba. IUPK yang diatur dalam Permen ESDM 5/2017 tidak sesuai dengan UU Minerba. Ini jelas sangat tidak fair,” kata Bisman Bhaktiar, Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP).

Bisman menganggap pemerintah terlalu memaksakan kehendak dan dengan berbagai cara memberikan izin ekspor dengan kedok IUPK.
“Dengan IUPK kelihatanya nasionalis, tapi bohong. Apalagi, dikatakan pemerintah diberikan IUPK tetapi KK juga masih berlaku. Ini sesuatu yang sangat aneh dan bukti pemerintah benar-benar sedang melayani Freeport,” ujar Bisman.

Teguh Pamudji, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan dalam konteks pembinaan dan pengawasan sektor pemerintah berlandaskan perundangan dimana dalam ketentuan apapun juga tetap memberikan ruang ke pemerintah dan badan usaha untuk cari solusi terbaik.

Pada konteks Freeport, setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, muncul pilihan antara IUPK atau KK.

“Setelah melakukan perundingan, keduanya sepakat. Bentuk formalnya pakai IUPK, tapi dalam beberapa hal kita masih menghormati KK. Kalau delapan bulan tidak tercapai kesepakatan, Freeport bisa langsung kembali ke KK sampai 2021. Tapi tidak boleh ekspor konsentrat,” tandas Teguh.(RA)