JAKARTA – DPR menjadi inisiator pembahasan undang-undang khusus yang mengatur tata kelola dan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT)

Agus Hermanto, Wakil Ketua DPR, mengungkapkan selama ini pengembangan EBT sangat tidak optimal lantaran tidak adanya fondasi kuat dari sisi regulasi. Peraturan yang sudah ada dianggap tidak memberikan gairah, apalagi keberpihakan kepada sektor yang diyakini akan menjadi andalan pemenuhan energi di masa depan.

“Energi baru terbarukan belum tertata dengan baik. Kita mempunyai potensi besar yang belum tergalikan karena payung UU-nya belum bisa mengcover untuk bisa memberikan keberpihakan pada energi baru terbarukan,” kata Agus saat ditemui seusai Seminar Urgensi UU EBT di Gedung DPR Jakarta, Rabu (24/1).

Dia menilai berbagai upaya yang telah dilakukan hingga kini belum juga menunjukkan hasil dan bahkan terkesan jalan ditempat. Berbagai permasalahan klasik masih tetap ditemui saat ada pihak yang ingin mengembangkan EBT, baik itu pemerintah maupun swasta.

UU EBT nantinya akan berdiri sendiri berbeda dengan UU energi lain. Insentif menjadi salah satu poin utama dalam UU tersebut.

UU khusus EBT merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan EBT di tanah air dan untuk kemandirian energi bangsa Indonesia.

Agus menegaskan regulasi UU EBT harus dapat menghasilkan kebijakan yang dapat menyelesaikan segala tantangan, mewujudkan iklim investasi yang baik sekaligus menumbuhkan industri nasional.

“Untuk bisa mewujudkannya sangat dibutuhkan kemauan politik berupa kebijakan dan menghasilkan keputusan yang sulit dalam memberikan keberpihakan kepada energi baru terbarukan,” kata dia.

Sekarang proses awal pembentukan UU sudah masuk dalam penyusunan draf oleh Panitia Kerja Komisi VII DPR yang kemudian bersama dengan badan keahlian DPR menjadikannya rancangan undang-undang dan rancangan akademis. Dari situ akan dimasukan ke prolegnas dan dilanjutkan dengan pembahasan dengan pemerintah.

Menurut Agus, urgensi UU EBT bisa dibilang sangat kritis untuk itu bukan tidak mungkin DPR akan mengkebut penyusunannya agar bisa diselesaikan pada tahun ini.

“Mudah-mudahan kami bisa melaksanakan di tahun ini. Tahun ini sudah jadi UU yang kita harapkan. Kalau tidak, nanti makin mundur, kemajuan EBT makin mundur kembali. Sedangkan harapan kita kan menuju kemandirian nasional itu betul-betul dalam waktu yang cepat,” kata Agus.

Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi VII DPR, mengatakan harus diambil tindakan kongkrit untuk bisa merealisasikan penggunaan EBT di tanah air. Pasalnya dari waktu yang sudah berlalu saja berbagai target EBT tidak tercapai. Ini menandakan bahwa ada sesuatu yang salah dan kembali harus ditata sehingga berbagai upaya yang akan dilakukan nanti menjadi lebih maksimal.

Pertumbuhan (kontribusi EBT di bauran energi nasional) per tahun yang ditargetkan 0,9% saja baru tercapai 0,54 %.

“Ini yang saya kira butuh payung dan kepastian hukum, sehingga pengembangan energi baru terbarukan dapat sesuai rencana ke depan,” kata Herman.(RI)