JAKARTA – PT PLN (Persero) akan diberikan kesempatan memiliki wilayah kerja panas bumi sebagai salah satu upaya pemerintah mempercepat pemanfaatan energi baru terbarukan, khususnya panas bumi.

“Selama ini kan PLN tidak punya wilayah kerja panas bumi. Dia minta, boleh tidak? Tadi menteri (Menteri ESDM) jawab boleh. Supaya lebih efisien,” kata Tumiran, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) di Jakarta.

Menurut Tumiran, opsi untuk memberikan jatah WKP panas bumi tetap harus mempertimbangkan risiko investasi yang akan timbul. Jika nanti diberikan kesempatan, PLN diminta siap menerima segala risiko yang timbul.

“Dipertimbangkan risiko investasi. Jadi tadi kami mengusulkan supaya risiko investasi dikurangi. Misalnya kepastian panas bumi ada atau tidak itu di pemerintah melakukan survei awal. Tapi kebetulan karena PLN mau, jadi tidak perlu diberi itu,” paparnya.
Selama ini perusahaan negara yang memiliki kemampuan besar dalam pengelolaan panas bumi adalah PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Geothermal Energi (PGE).

Menurut Tumiran, rencana pemberian hak pengelolaan wilayah kerja panas bumi kepada PLN tidak akan menyebabkan persaingan dalam kedua BUMN tersebut karena bertujuan efisiensi dalam percepatan pemanfaatan EBT dan masyarakat nantinya.
“Tidak Apa-apa. Disini kita mencari bagaimana seminimum mungkin. Jika persaingannya menuju keekonomian kan tidak masalah yang diuntungkan konsumen,” ungkap Tumiran.

Panas bumi menjadi salah satu yang diandalkan dalam penyediaan tenaga listrik berbasis energi baru terbarukan. Data Kementerian ESDM menyebutkan potensi panas bumi mencapai 29.544 megawatt (MW). Dengan total kapasitas PLTP terpasang saat ini baru sebesar 1.513 MW.(RI)