JAKARTA – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akhirnya sudah memulai proses pengajuan perpanjangan kontrak dan akan berubah bentuk kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

M. Idris Sihite, Plh Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan proses yang saat ini sedang berlangsung dalam perpanjangan kontrak yakni evaluasi terhadap rencana penggunaan wilayah konsesi Vale.

Menurut dia ada beberapa proses yang harus dilalui Vale untuk bisa mendapatkan perpanjangan kontrak salah satunya adalah divestasi sahan 11% serta evaluasi terhadap wilayah konsesi yang diajukan.

“Kalau bagian dari perpanjangan yang lain sudah diproses termasuk RPSW (Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah),” kata Idris ditemui di Kementerian ESDM, Senin (30/1).

Vale termasuk perusahaan pemegang kontrak karya yang memiliki luas lahan konsesi cukup besar yakni mencapai 118.017 hektar (ha) meliputi Sulawesi Selatan (70.566 ha), Sulawesi Tengah (22.699 har) dan Sulawesi Tenggara (24.752 ha). Hanya saja pemanfaatannya memang baru sedikit sekitar 7.000 ha.

Sementara dalam beberapa waktu terakhir tidak sedikit pihak termasuk parlemen yang mendorong pemerintah untuk memangkas lahan konsesi Vale menjadi hanya 25.000 ha ketika nanti sudah berubah menjadi IUPK.

Masalah luasan lahan konsesi ini juga yang menjadi salah satu pemantik penolakan Vale oleh para pejabat tingg daerah di tiga provinsi sekaligus, yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. (RI)