JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan main baru untuk memastikan para pelaku usaha tambang batu bara memenuhi kewajiban untuk memasok kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Salah satu sanksinya bahkan ada penghentian operasi atau kegiatan tambang jika tidak mampu memenuhi kewajiban memasok batu bara ke dalam negeri.

Dalam aturan terbaru yang tertuang di Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 disebutkan beberapa sanksi yang akan dikenakan bagi para pelaku usaha batu bara yang tidak memenuhi kewajiban.

Beberapa poin kebijakan mengenai pengenaan sanksi, denda, serta dana kompensasi kepada perusahaan tambang batu bara yang tak patuh terhadap kewajiban untuk memasok batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) diantaranya :

Pertama, Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau tidak memenuhi kontrak penjualan sesuai dengan ketentuan. Maka dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender. Kemudian, pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.

Adapun, Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi persentase penjualan atau tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai ketentuan:

a. Pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri sampai dengan Badan Usaha Pertambangan memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batubaranya tidak memiliki pasar dalam negeri.

b. Kewajiban pembayaran dengan ketentuan berupa:
1. Denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (domestic market obligation) dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

2. Denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

3. Dana kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai dengan persentase penjualan bagi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.

Ketentuan terkait pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda juga berlaku untuk pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu bara yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan. (RI)