JAKARTA – Penandatanganan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tidak jadi dilakukan pada pekan ini. Namun pemerintah masih optimistis kesepakatan tidak akan berubah dan peresmiannya hanya tinggal menunggu waktu. Berdasarkan informasi yang diterima Dunia Energi, penandantanganan perjanjian divestasi Vale seharusnya dilakukan pada Jumat (23/2). Namun informasi yang beredar diawak media ternyata mundur menjadi hari Senin (26/2) nanti.

Dadan Kusdiana, Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan bahwa dari sisi pemerintah melihat sudah ada tidak ada lagi perubahan dan semua pihak telah mencapai kata sepakat. Menurutnya hanya tinggal persoalan waktu saja sebelum kesepakatan tersebut diresmikan.

“Setahu saya sih sudah. Saya tahu sudah deal dari sisi harga,” kata Dadan di Kementerian ESDM, Jumat (23/2).

Menurut Dadan, secara regulasi maka Vale harus mematuhi aturan yang ada yaitu harus melakukan divestasi. Jadi cepat atau lambat Vale memang harus melepaskan sahamnya. Selain itu Vale juga dituntut untuk merealisasikan hilirisasi di sektor mineral.

“Dari sisi regulasi kan harus divestasi, di yang lain ini kan mengelola sumber daya alam indonesia kita ingin memastikan juga hilirisasi yang didorong presiden dan didorong UU itu berjalan ini kita ikut MIND ID atau siapa pun nanti yang ditunjuk itu bisa berjalan di sana kita ingin memastikan rencana rencana yang ada di vale itu bisa terus kita jaga untuk hilirisasi,” jelas Dadan.

Kewajiban divestasi saham 51% dilaksanakan secara berjenjang dari pemerintah pusat, pemda, BUMN, BUMD atau badan usaha swasta nasional. Apabila tidak ada yang berminat maka mekanisme penawaran divestasi dilakukan melalui bursa saham indonesia dalam rangka pengurusan perpanjangan Kontrak Karya Vale setelah 29 desember 2025. Ini sesuai dengan pasal 147 PP 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dimana PT Vale wajib divestasi lagi 11% sahamnya.

Valuasi harga saham divestasi dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar dengan tidak memperhitungkan cadangan mineral kecuali yang dapat ditambang selama jangka waktu izin kontrak karya perkembangan perpanjangan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). (RI)