JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) minyak dan gas masih menemui tanda tanya besar dalam penyelesaiannya, karena hingga saat ini progress pembahasan terkesanmasih jalan ditempat. Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diusulkan untuk bisa diterbitkan dinilai sebagai satu solusi jangka pendek guna mengembalikan gairah investasi migas yang anjlok akibat jatuhnya harga minyak dunia.

Satya W Yudha, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar menyatakan, inisiatif pemerintah untuk menerbitan Perppu memang tidak dilarang, terlebih juga isi dari Perppu tersebut bisa menjadi solusi dari permasalah regulasi yag selama ini dikeluhkan para pelaku usaha migas di tanah air.

“Itu boleh saja pemerintah mengeluarkan Perppu silahkan, apa lagi jika tujuannya baik itu pasti didukung sambil menunggu RUU migas yang tengah digodok di DPR,” kata Satya kepada Dunia Energi, Senin (29/8).

Namun demikian, Satya tidak bisa menjanjikan pembahasan Perppu yang diajukan akan langsung bisa menjadi solusi dalam waktu dekat, Pasalnya untuk bisa menerbitkan Perppu juga butuh masukan dan pandangan fraksi serta tentu dibahas di DPR.

“Silahkan tapi kan tetap ada persetujuan di DPR, karena namanya juga peraturan pengganti undang-undang,” tukasnya.

Penerbitan Perppu UU Migas dinilai relevan untuk mengakomodasi perubahanparadigma di investasi sektor hulu migas serta  menjadi instrumen untuk mengakomodasi dan memberikan payung hukum terhadap sejumlah ide dan rencanastrategis sektor minyak dan gas yang berkembang dalam beberapa waktu kebelakang.(RI)