JAKARTA – PT Adaro Energy Tbk tidak akan mengajukan perpanjangan kontrak dan merubahnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) diterbitkan pemerintah.

“Kami masih ada waktu hingga  2022. Kami masih menunggu PP. Setelah PP mungkin ada Permen,” ujar Garibaldi Thohir, Presiden Direktur Adaro Energy, beberapa waktu .

Menurut pria yang akran disapa Boy itu,  aturan turunan nanti diharapkan sebagai penegasan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha. Apalagi setelah UU Minerba Omnibus Law yang menyinggung sektor Minerba juga turut memberikan kepastian, khususnya dalam rencana hilirisasi ke depan.

“Sekali lagi, secara garis besar kepastian hukum di Indonesia itu sangat positif. Dan ini menurut saya bisa menjadi satu hal yang positif kalau kedepan mau mengundang lagi investor di bidang Minerba,” kata Boy.

Adaro merupakan satu dari tujuh perusahaan batu bara generasi pertama yang habis memasuki habis kontrak. Kontrak PT Adaro Indonesia, anak usaha Adaro Energy dengan luas lahan konsesi 31.380 ha akan berakhir pada 1 Oktober 2022. Sesuai dengan UU Minerba yang baru maka perpanjangan kontrak paling lambat bisa diajukan satu tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Sejauh ini baru tiga perusahaan yang mengajukan perpanjangan izin. Perusahaan yang pertama kali mengajukan perpanjangan dan berubah kontraknya dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah Arutmin Indonesia. Dua perusahaan lainnya PT PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Multi Harapan Utama (MHU).

Kontrak KPC sendiri akan berakhir pada 31 Desember 2021. KPC menguasai konsesi lahan seluas 84.938 hektar (ha). Sementara Multi Harapan Utama menguasai konsesi penggunaan lahan seluas 39.972 ha kontraknya akan habis pada 1 April 2022.

Saat ini ada tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun oleh pemerintah sebagai turunan dari UU Minerba No 3 tahun 2020, terdiri dari PP tentang Wilayah Pertambangan, PP tentang Kegiatan Usaha Pertambangan, serta PP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang.

Irwandy Arief, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba,  menegaskan tiga PP yang sedang dibahas pemerintah ditargetkan selesai paling lambat Desember 2020. “Disusun dalam tiga PP, target pemerintah akan selesai bulan Desember, paling lambat enam bulan,” kata Irwandy.(RI)