JAKARTA – Kontrak bagi hasil gross split untuk Wilayah Kerja (WK) atau Blok Anambas yang dilelang pada tahap I 2019 resmi ditandatangani oleh pemenang lelang Konsorsium Kufpec Indonesia (Anambas) B.V.

Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan kontrak ditandatangani dengan komitmen kerja pasti mencapai US$35,2 juta dengan rincian kegiatan eksplorasi tiga tahun pertama G & G, kemudian license purchase dan reprocessing data 3D 600 km2, serta melakukan satu pengeboran sumur eksplorasi. “Bonus tanda tangan sebesar US$2,5 juta,” kata Djoko dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (10/6).

Blok Anambas, yang berlokasi di lautan Kepulauan Riau merupakan wilayah yang dilelang pemerintah melalui Lelang Reguler Tahap I 2019 periode Februari – April 2019 dan telah diumumkan pemenangnya pada 7 Mei 2019. Kontrak bagi hasil gross split Blok Anambas dengan jangka waktu 30 tahun.

Pemerintah mengatakan dengan adanya penandatanganan kontrak ini maka sudah terdapat 42 blok migas yang menggunakan skema gross split, dengan rincian blok hasil lelang sebanyak 16 blok, terminasi 21 blok dan amendemen sebanyak 5 blok.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka operasi minyak dan gas bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% (seratus persen) sampai dengan dimulainya produksi komersial.

Selain insentif tersebut, mengingat risiko dan modal investasi ditanggung oleh kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.

Melalui Kontrak Bagi Hasil Gross Split, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2017, apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat PoD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM,  mengatakan pemerintah mempercepat proses administrasi dalam pengelolaan blok migas saat ini. Dengan catatan pihak kontraktor juga bekerja sama dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

“Ini janji kami, satu bulan diumumkan setelah penetapan pemenang. Terima kasih sudah melengkapai semua dokumen,” ujarnya.

Lebih lanjut Arcandra meminta kontraktor segera bekerja melakukan komitmen kerja yang sudah disepakati serta segera kucurkan investasi yang diharapkan pemerintah. “Kami butuh hydrokarbon, minyak dan gas. Kami mau mendorong investasi lebih dari yang direncanakan dan bagian Kami tentu akan bantu apa yang bisa kami bantu, tolong beritahu,” ungkap Arcandra.

Bader Mater,  Manajer Kufpec Asia Tenggara,  mengatakan penggunaan skema gross split diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap pengelolaan blok migas termasuk di blok Anambas lantaran ada fleksibilitas yang ditawarkan oleh pemerintah terkait biaya pengelolaan.

“Kami juga berkomitmen untuk mendukung skema baru ini termasuk mendorong investor untuk datang dan merubah pendangan serta beradaptasi dalam konsep baru gross split,” kata Bader.(RI)